Komisi III DPRD Simalungun Minta Pihak PDAM Tirtalihou Taati Aturan
Ketua komisi III DPRD Kabupaten Simalungun, Abu Sofian Siregar Ssos. |
"Seharusnya pihak pelaksana proyek mematuhi sejumlah aturan diantaranya melengkapi plang proyek sebagai keterbukaan terhadap Publik" Ucap Abu Geram, di kantor DPRD Simalungun, Kamis (23/11/2017)
Kata dia, selain itu juga ia menyinggung pihak perencana terkait pipanisasi diwilayah Bandar Kerasaan apakah sudah teruji kemampuan daya tekanannya dan hal ini jangan sebagai upaya penghamburan atau menghabis habiskan anggaran yang ada.
"Kalau ini benar , tentunya sudah termasuk sebagai pemborosan belaka" Pungkas Abu Sopian.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan PDAM Tirtalihou Simalungun Oner Oskar Sijabat menampik statepmen Bupati LSM Lira yang menyebutkan bahwa proyek pipanisasi merupakan pemborosan APBD dan dilokasi juga tidak ada papan pekerjaan proyek yang sedang kerjakan.
"Pasti adalah plang proyek itu," Ungkap Oner Oskar, saat dikonfirmasi melalui via telepon. Selasa (22/11/2017) kemarin.
Oner Oscar yang juga selaku pengawas pada kegiatan pipanisasi tersebut kemudian mengatakan lagi akan berkoordinasi dengan Saragih selaku bagian PPK-nya untuk terkait proyek pipanisasi tersebut.
"Nantilah saya tanyakan lagi sama bagian PPK ya," tuturnya, sambil mengakhiri pembicaraan. (Dani R)
Editor : Jht.
Post a Comment