Mantap, Pengedar Sabu Asal Kisaran Berhasil di Tangkap di Mandoge Tanah Jawa
Menurut kronologis rilis pemberitaan, pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 pukul 22.30 wib, Pelapor mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya menerangkan bahwa di Jalan besar Hatonduhan - Mandoge di Nagori Buntu Bayu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, mendapat informasi tsb selanjutnya pelapor dan saksi melakukan lidik dan mendapatkan ciri-ciri dan identitas org yg dimaksud yg bernama : Tri Situmorang yang beralamat di Kisaran, selanjutnya pelapor dan saksi menuju tempat yang dimaksud dan setelah sampai pelapor dan saksi langsung menghubungi Tri Situmorang via hand phone yang menyaru sebagai pembeli narkotika sabu, setelah dihubungi, dilakukan kesepakatan pembelian narkotika sabu (under cover buy) terhadap Tri Situmorang untuk melakukan transaksi dengan cara narkotika sabu diantar di jln.
Besar Hatonduhan - Mandoge Nagori Buntu Bayu Kec. Hatonduhan Kab. Simalungun, setelah sepakat selanjutnya pd pkl. 22.30 wib, datang lah org dimaksud dan diduga membawa narkotika sabu, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tri Situmorang dan saat dilakukan penangkapan, pelapor dan saksi menemukan barang bukti diduga Narkotika sabu dari Tri Situmorang sebanyak 2 bks plastik clip sedang yg dibungkus didalam potongan plastik warna hitam dan 1 bh hp, setelah diinterogasi Tri Situmorang mengakui bhw narkotika sabu tsb adalah miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki yg bernama Fahruddin alias Aloy dan temannya bernama Alin alias Alim di Teluk Nibung kota Tanjung Balai.
Selamat Pagi, Komandan Ijin melaporkan : Sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 214 / XI / 2017 / Simal T Jawa, tanggal 20 Nopember 2017 , tentang Terjadinya Tindak Pidana : " Setiap orang tanpa hak atau melawan Hukum , menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara , dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum , memiliki menyimpan dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman diduga jenis Sabu.
PELAPOR :
RALUS SIAHAAN, lk, 52 thn, Kristen, Anggota Polri, alamat Aspol Polsek Tanah Jawa Nagori Balimbingan Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.
SAKSI SAKSI
1. RISTON TAMBUNAN , lk, 35 thn, Islam , Polri, alamat Aspol Polsek Tanah Jawa Nagori Balimbingan Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.
2. BAYU S HERIANTO, lk, 22 thn, Islam, Polri, alamat Aspol Polsek Tanah Jawa Nagori Balimbingan Kec Tanah Jawa Kab. Simalungun.
3. ANUAR GINTING, lk, 23 thn, Kristen , Polri, alamat Aspol Polsek Tanah Jawa Nagori Balimbingan Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.
4. EBENEZER PANJAITAN, 39 thn , Kristen, Polri, alamat Aspol Polsek Tanah Jawa Nagori Balimbingan Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.
BARANG BUKTI :
- 2 bks plastik klip sedang berisi butiran kecil diduga Narkotika jenis Sabu seberat 18 gram
- 1 unit hp merk Nokia warna hitam
Dan kemudian buat LP, dan BAP TKP / Gambar Sket TKP, tangkap pelaku, Sita BB, Riksa Saksi dan Tersangka,melakukan pengembangan terhadap tersangka
Fahruddin als aloy.
Dani R.
Post a Comment