Pengusaha Gelper Kangkangi Pemerintah dan Penegak Hukum di Simalungun
Pasalnya, Kecamatan Bandar mengakui bahwa pihaknya sama sekali belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait permainan Gelper tersebut. Hal itu diungkapnkan Jon Widodo Purba selaku Kasi Ekbang yang menangani rekomendasi perizinan, Kecamatan Bandar, Rabu (18/10/17) sekitar pukul 14:00 Wib.
"Kami dari pihak Kecamatan sama sekali belum ada mengeluarkan ijin rekomendasi permainan itu. Bahkan dari pihak kelurahan Perdagangan I dan pihak Polsek Perdagangan juga belum pernah memberikan pada kami surat rekomendasi," ungkapnya.
Jhon menjelaskan, bahwa Kecamatan sebagai"opungnya" atau Pemerintah tertinggi setelah Kabupaten diwilayah Bandar Kota Perdagangan.
"Mekanisme rekomendasi perizinanya harus melalui Kelurahan dulu terus ke Polsek dan selanjutnya ke pihak Kecamatan karena kami oppungya" Tegasnya.
Ditempat terpisah, masyarakat semakin resah akan keberadaan judi berkedok permainan ketangkasan tersebut. Seperti penuturan Hendra (41) salah seorang warga kelurahan Perdagangan 1 kecamatan Bandar kabupaten Simalungun.
"Saya selaku warga Perdagangan sangat keberatan akan keberadaan gelper tersebut karena akan memicu pencurian sebagai modal untuk bermain, karena kebanyakan yang bermain ditempat itu tidak memiliki pekerjaan tetap" Ungkapnya
Pantauan dilapangan, aktivitas Gelper yang teridikasi adanya praktek judi tersebut tidak segan-segan beroperasi meskipun tidak memiliki plang nama usaha dan juga rekomendasi dari instansi terendah di Kabupaten Simalungun.
Dan hingga berita ini diunggah penegak hukum setempat belum melakukan tindakan apapun terkait adanya dugaan 303 di lokasi Gelper yang ada di jalan Sisingamangaraja, kota Perdagangan tersebut.
tim.
Post a Comment