Proyek Gedung RSUD Perdagangan Sebesar Rp 9,1 Miliar, Kadinkes : Saya Tidak Ada Keterkaitan Dengan Proyek Itu
Jan Morisdu Purba sendiri ketika disinggung terkait rehab RSUD Perdagangan yang memakan biaya Rp 9,1 Miliar, menjawab singkat pertanyaan dari awak media Medanterkini.com bahwah Dinkes tidak ada kaitanya dengan masalah pengrehapan tersebut.
"Maaf saya tidak ada keterkaitan dengan masalah proyek RS Perdagangan" Ujar nya singkat.(16/11/2017) lalu, saat mengahadiri pertemuan di Kantor DPRD Simalungun.
Anehnya lagi, ia yang berjabatan sebagai kepala dinas Kesehatan di Pemkab Simalungun yang dimana masalah ini harusnya menjadi taanggung jawabnya malah buang badan dan menuyuruh pewarta ini langsung mengkonfirmasi ke RSUD Perdagangan.
"Silahkan komfirmasinya sama yang bersangkutan yakni Mislina (Direktur RSUD Perdagangan, dr. Maslina.H, Sipayung, red)" Ungkapnya lagi singkat sembari bergegas meninggalkan awak media.
Atas hal itu, Direktur RSUD Perdagangan, dr. Maslina.H, Sipayung, belum berhasil dikonfirmasi terkait rehab dengan biaya Rp 9,1 Miliar yang Dinkes terkesan buang badan dan tidak mau tau.
Sementara itu, untuk diketahui bahwa pada PP RI NO 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah pada bagian kelima Dinas Daerah Pasal 14 dikatakan bahwa :
- (1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
- (2) Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- (3) Dinas daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.
- b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
- c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya, dan
- d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan
- fungsinya.
- (4) Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
- (5) Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
- (6) Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
Post a Comment