Header Ads


 

Tak Berpihak Buruh, Anies Baswedan-Sandiaga Uno Dapat Gelar "Bapak Upah Murah" dan "Gubernur Tercepat Ingkar Janji".

JAKARTA - Konpedarasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberi gelar atau julukan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai "Bapak Upah Murah" dan "Gubernur Tercepat Ingkar Janji".

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, pemberian gelar atau julukan tersebut memperlihatkan bahwa Anies-Sandi tak memiliki keberpihakan kepada kesejahteraan buruh di Jakarta. Hal itu terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2018 yang lebih kecil dari kota penyangga yakni Bekasi dan Karawang.

"Upah murah berarti harus ada pembanding. Dibandingkan Bekasi, upah minimum di DKI lebih murah. Kami beri dia gelar Bapak Upah Murah," ujar Said di kantor DPP KSPI, Jakarta Timur, Rabu (8/11).

Said mengatakan upah minumum Kota Bekasi dan Karawang yang akan segera ditetapkan bisa jadi lebih tinggi lagi. Pasalnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah UMP 2018 setiap provinsi umumnya naik 8,71 persen. Menurut Said, jika patokan kenaikan 8,71 persen yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dijadikan acuan, UMP Bekasi dan Karawang akan melebihi Jakarta.

Said menilai Anies-Sandi hanya berjanji dan berbohong dalam kontrak politik yang mereka tanda tangan secara resmi bersama Koalisi Buruh Jakarta yang akan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 nilainya lebih tinggi dari PP 78/2015.

"Dia cepat berbohong, kami akan cabut mandat karena pembohong dan ingkar janji, khianat terhadap kontrak politik. Kalau dia tidak sanggup, tidak usah tanda tangan kontrak politik," kata Said.

Atas dasar itu, Said mengatakan ribuan buruh akan berunjuk rasa di depan Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta pada Hari Pahlawan, 10 November mendatang. Mereka menuntut kesejahteraan buruh, dan perbaikan sistem pengupahan yang berkeadilan.

Said Iqbal mengklaim sebanyak 8 ribu buruh dari seluruh daerah akan mengikuti aksi di dua tempat tersebut.

"Tuntutan kami adalah cabut PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, mendesak Anies-Sandi merevisi UMP DKI Jakarta 2018 sesuai tuntutan kami sebesar 3.9 juta, dan turunkan tarif listrik," pungkas Said.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035.

Anies Baswedan menyebut angka tersebut didapat dari hasil Kajian Hidup Layak (KHL) dan dari hitungan inflasi 3,2 persen serta produk domestik bruto sebesar 4,99 persen. (sumber CNN Indonesia)

red.
Comments
2 Comments

2 komentar

renata halim mengatakan...

mari coba keberuntungannya bersama kami di updatebetting
ditunggu apalagi,ayo buruan daftar

shasha agatha mengatakan...

Hy guys yuk gabung dengan kami di lemon poker di jamin bakal dapetin hadiah menarik setiap harinya yuk gabung di B-I-N-T-A-N-G-P-O-K-E-RCOM