3 Pengedar Ganja di Ciduk Satres Narkoba Polres Simalungun
Penangkapan Charles sendiri berawal dari informasi warga Pada hari Sabtu tanggal 02 desember 2017 sekira pukul 09.30 wib Pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya ada seorang supir angkutan umum / angkot trayek perumnas Bt VI kec. Siantar kab. Simalungun dengan merk mobil '' BANDAR JAYA'' Nomor pintu 5234.
Atas informasi tersebut pelapor beserta saksi langsung melakukan penyelidikan diseputaran jalan asahan kab. Simalungun sesuai dengan jalur trayek angkutan umum / angkot tersebut. Kemudian sekira pukul 10.30 wib pelapor dan saksi melihat angkutan umum / angkot tersebut melintas dari depan korem jl asahan dan selanjutnya melakukan pembuntutan.
Tepatnya di depan kantor pengadilan negri simalungun jl asahan km 3 kab. Simalungun mobil angkutan umum / angkot tersebut berhenti untuk menurunkan sewa dan pada saat itu juga pelapor dan saksi langsung mendekat dan mencabut kunci kontak mobil tersebut.
Selanjutnya pelapor dan saksi langsung mengamankan supir angkutan umum / angkot tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan terhadap mobil angkutan umum / angkot tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk magnum warna biru yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja yg dibalut dengan kertas nasi warna coklat dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis ganja.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yg dibeli dari seorang Angga di wilayah pematangsiantar.
Kemudian pelapor beserta saksi langsung berangkat menuju rumah Angga di wilayah pematangsiantar yg diarahkan langsung oleh tersangka Charles dan setibanya di rumah Anggaa, pelapor dan saksi lainya langsung berpencar dan mengepung rumah Angga yg mana pada saat itu orang yg berada di dalam rumah tersebut ada 3 orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi narkotika diduga jenis sabu dengan menggunakan alat bong,.
Namun pada saat dilakukan penggrebekan 2 orang berhasil melarikan diri lewat pintu dapur rumah akan tetapi tersangka Angga berhasil diamankan.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka dan benar ia mengaku ada menjual Narkotika jenis ganja terhadap tersangka Charles dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta rumah terhadap ANGGA dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok merk union didalamnya berisi 5 bungkus plastik klip sedang berisikan sisa Ganja, 12 buah pipet, 1 buah kompeng, 1 buah jarum, 1 buah tutup botol minuman yg sudah dilobangi, 2 buah mancis, 1 buah sumbu, 1 buah sekop yang terbuat dr pipet dan kayu, 1 buah bungkus plastik bekas bungkusan narkotika jenis ganja, 1 buah botol minuman bekas berisi 3 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 buah jarum dan 1 buah plastik kresek warna putih dan unit hp merk nokia warna biru.
Kemudian dilakukan kembali interogasi terhadap Angga darimana memperoleh narkotika jenis ganja dan mengaku mendapat ganja tersebut dari Pak Way di daerah Tomuan kota pematangsiantar.
Atas informasi tersebut, pelapor kembali mencari tahu dimana keberadaan Pak Way dengan cara menyuruh tersangka Angga untuk memesan narkotika jenis ganja lewat handphone yang sering dilakukannya.
Setelah diangkat, Pak Way menyuruh datang kerumahnya di daerah Tomuan kota pematangsiantar dan tanpa menunggu lama pelapor dan saksi langsung berangkat ke lokasi dimaksud dan setibanya dirumah Pak Way, pelapor dan saksi lainnya langsung mengepung rumah tersebut.
Pada saat itu juga ada seorang laki2 yg keluar dari dalam rumah melalui pintu samping berusaha melarikan diri namun laki-laki tersebut berhasil diamankan. Kemudian dilakukan interogasi ia mengaku bernama Syawaludin Nasution alias Pak Way.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta rumah milik Pak Way dan barang bukti yg berhasil ditemukan adalah 1 Bungkus besar diduga berisi narkotika jenis ganja dibalut dengan kertas koran dan dibungkus dengan plastik kresek warna hitam merah dan 1 unit hp merk nokia warna biru.
Polisi kembali melakukan pengembangan terhadap Pak way dari mana ia mendapat narkotika jenis ganja tersebut dan mengaku mendapatkannya dari seorang Toni (DPO) namun pada saat dihubungi melalui handphone, handphone daripada Toni sudah tidak aktif dan pelaku Pak Way tidak mengetahui secara pasti dimana alamat rumah daripada Toni.
Selanjutnya ketiga orang tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(pres rilis) red.
Post a Comment