Header Ads


 

Ada Apa Dengan BP Batam Yang Memilih Bungkam di Konfirmasi Terkait Lahan

BATAM - BP Batam dinilai mengangkangi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No.14 Tahun 2008. Diduga BP Batam menyimpan sejuta kasus terkait jual beli lahan di kota Batam.

BP Batam yang dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk pengalokasian lahan kepada pihak pengusaha/pengembang selama ini terkesan tertutup. Dan harga lahan/tanah yang diperjual belikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat dengan harga yang bervariasi menjadi perbincangan publik hingga sampai saat ini.

Dan hal yang menjadi pertanyaan besar bagi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asossiasi Media dan Jurnalis Online Indonesia (DPP AMJOI) adalah BP Batam tidak merespon dua kali surat konfirmasi tertulis yang telah dilayangkan sebanyak 2x pada kantor BP Batam Cq Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan BP Batam berdasarkan surat.

"Kita sudah dua kali surati untuk konfirmasi, yakni dengan nomor surat pertama 010/SK/DPP/AMJOI/XI/2017, pada tangggal 08 November 2017, diterima oleh Nadia pegawai BP Batam. Dan surat ke dua Nomor 011/SK/DPP/AMJOI/XI/2017, Pada tanggal 13 Desember 2017, diterima oleh Julkifli pegawai BP Batam." Ujar S,

S juga menjelaskan, surat yang sudah dikirimkan sebanyak dua kali tersebut terkait permasalahan pengalokasian lahan kepada pihak pengembang yang melakukan praktek jual – beli lahan/tanah tanpa membangun terlebih dahulu.

"Berdasarkan pantauan kita di lapangan, bahwa pihak perusahaan di kota Batam banyak ditemukan melakukan praktek jual – beli lahan/tanah kosong kepada masyarakat, dengan bermodalkan pembayaran UWTO sebesar Rp.42.000/m2 kepada BP Batam.  Kemudian pihak pengembang/perusahaan menjual lahan tersebut kepada masyarakat seharga Rp.285.000/m2 sampai dengan Rp.700.000/m2, apakah hal seperti ini dibenarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di BP Batam," Ungkap S, senada bertanya.

 (DGN/amjoi group)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar