Propam Polresta Simalungun Akan Beri Sanksi Tegas Pada Personil Polisi Yang Tak Jalankan Tugas Berdasarkan Tupoksinya
" Dalam waktu dekat kita akan melaksanakannya, sebab ini intruksi langsung dari Kapolda SUMUT dan Kapolres Simalungun AKBP Liberty Panjaitan SIK," Ujar Alwan, Senin (11/12/2017) pada Medanterkini.com.
Ia menjelaskan, sanksi tegas itu akan langsung diberikan pada personil yang menyimpang dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polisi Republik Indonesia (Polri).
"Tidak menutup kemugkinan sanksi tegas yang kita berikan adalah pemecetan, seperti pada kedua polisi berpangkat Brigadir dan Bripka," tuturnya.
Namun, saat disinggung kedua nama oknum yang dimaksud, Alwan pun sungkan untuk menyebutkannya. Nanti saja lah yang jelas dalam waktu dekat ini," Pungkasnya.
Editor : gordon
wartawan : Dani R.
Post a Comment