Proyek Rehabilitasi RSUD Perdagangan, Ini Penjelasan Kadis LPSE Simalungun
"Kalau untuk proyek rehabilitasi gedung RSUD Perdagangan sama sekali tidak ada masuk ke LPSE," Ungkap Ronal, pada awak media ini.
Menurut Ronal, keberadaan LPSE sebagai wadah yang bertujuan untuk memudahkan SKPD Pemkab Simalungun dalam hal pengadaan Barang dan Jasa. Dan semua kegiatan pun sudah online serta diketahui oleh pemerintah pusat Jakarta.
"Namun di Pemkab Simalungun sendiri ada wadah yang serupa juga yakni Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan ULP itu bernaung pada Pemkab Simalungun yakni Bupati Simalungun. Sehingga bila proyek atau pengadaan barang dan jasa tidak masuk dalam input LPSE, maka bisa jadi masuk ke ULP. silahkan saja meminta keterangannya pada pihak ULP-nya," paparnya, senada mengarahkan awak media ini.
Sementara itu, Kabag ULP Pemkab Simalungun Sudiman Sinaga membenarkan bahwa PT Anugrah Multi Karya yang berdomisili di jalan Samosir II No.17 Pematang Siantar itu melalui PPK-nya menyerahkan permohonan pada pihak ULP melalui POKJA ULP.
"Setelah dilakukan proses. Kemudian disyahkanlah PT AMK menjadi pemenang tender proyek Rehab RSUD Perdagangan secara Diskresi, yang mana Diakresi itu merupakan kebijakan dari pemegang pemerintahan dalam hal ini Bupati Simalungun," jelasnya.
Lanjutnya lagi, "Mengenai kriteria Dana Anggaran melalui ULP diatas 200 juta, namun untuk Diskresi tidak dicantumkan berapa net batas jumlah besar anggaran" pungkasnya.
Editor ; Gordon
wartawan : Dani R
Post a Comment