Pupuk Pertanian di Kec Haranggaol Langkah, Ini Penjelasan Dinas Pertanian Simalungun
"Kelompok tani tidak ada menyampaikan Rencana Definitip Kebutuhan Kelompok (RDKK) sehingga pihak kios pengecer resmi itu pun tidak berani atau tidak bersedia menebus pupuk dimaksud pada distibutor. Hal itu dikarenakan tidak adanya surat permohonan dari para petani," Ujar Mudianto, menirukan penjelasan pemilik Kios Resmi itu, Senin (11/12/2017) saat ditemui diruang kerja.
Ia pun menghimbau para petani yang tergabung dalam kelompok tani (Gapoktan) wilayah Kecamatan Haranggaol tersebut untuk segera menyerahkan RDKK-nya melalui perwakilan kelompok taninya masing-masing dan menyerahkan permohonan dimaksud pada Kios pengecer resmi yang telah ditunjuk pihak Distributor oleh PT Petro Kimia Gresik untuk wilayah Simalungun.
"Pemberian RDKK nya itu pun harus diketahui oleh Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun," Pungkasnya.
Editor : gordon
Wartawan : Dani R.
Post a Comment