Inilah Derita Daulae Nainggolan Menuntut Keadilan di Batam, Rumah Raib dan Dipenjara 3 Kali
Daulae Nainggolan berbaju Tahanan (merah-red) dijeguk kedua temannya saat di PN Batam. |
Meski kasus rumah yang sebelumnya dimiliki Daulae bermasalah setelah diagunkan ke BPR Dana Nusantara. Kasus permasalahan ini pun sudah berjalan 4 lamanya. Akan tetapi Daulae tidak pernah merasa bosan untuk mencari keadilan melalui postingannya diakun facebook miliknya agar diketahui sang pemimpin Pemerintahan Republik Indonsia.
"Wahai Bapak Pemimpin Pemerintahan Republik Indonesia, apakah tidak tim saber pemerintahan yang melaporkan jeritan hati saya melalui fostingan facebook yang selama ini saya update," Ungkap Daulae Nainggolan kepada Buruhtoday.con, Senin(8/1/2018) pagi tadi, di salah satu warung kopi di Batu Aji.
Daulae mengaku, demi mempertahankan haknya atas rumah yang disita BPR Dana Nusantara, Ia pun sudah 3 kali dipenjara dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan atas sewa rumah sendiri yang dilaporkan penyewa rumah (Sahlan dan istrinya). Karena satu oknum perwira Polda Kepri yakni Kompol Faisal Syahroni mengaku pada Sahlan sang penyewa rumah yang bersengketa antara Daulae dan BPR Dana Nusantara tersebut, bahwa rumah itu sudah dibeli Kompol Faisal Syaroni SIK dari pihak BPR.
"Beginilah nasib rakyat kecil yang menjerit mencari keadilan. Saya pemilik rumah, dan uang sewa rumah saya yang saya ambil. Tapi karena lawan saya BPR dan Polisi, saya pun penjara. Nasib-nasib...!" tuturnya.
Masih kata Daulae, saat itu dirinya heran, sebab Kompol Faisal Syaroni memiliki sertifikat atas rumah miliknya yang sudah berganti nama tanpa sepengetahuannya. Sertifikat tersebut dikeluarkan BPN Kota Batam melalui Notaris Suhendro Gautama. Sementara dirinya pun sudah tiga kali melaporkan ke BPN kota Batam bahwa rumah miliknya sedang dalam sengketa, akan tetapi BPN tetap mengeluarkan sertifikat rumah tersebut.
"Nanti kita bilang ada main, kita tidam punya bukti akurat. Ya heran sajalah, saya mau bayar mereka (BPR) menolak. Saya minta sewa rumah, saya dilaporkan penipuan dan penggelapan. Bahkan sudah 3 kali dipenjara gara-gara memperjuangkan rumah itu," jelasnya.
Menyikapi sertifikat yang dikeluarkan BPN Batam atas rumah milik Daulae, Kepala BPN Batam Asnaedi mengatakan agar Daulae mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan BPN mengeluarkan sertifikat rumah tersebut karena sudah memenuhi segala administrasi.
"Saya juga sudah mengetahuinya, saya menyarankan agar bapak Daulae mengajukan sertifikat rumahnya tersebut di PTUN kan saja. Nanti disana akan terbukti setifikat siapa yang sah," pungkasnya.
red/don.
Post a Comment