Kerja Cepat, Jasa Raharja Perwakilan Siantar Simalungun Layak di Beri Acungan Jempol
SIANTAR - Pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas tabrak lari di jalur lintas jalan Kartini Pematang Raya Kamis (25/01/2018) pekan lalu, Istri korban Friska boru Purba sudah langsung dapat mengklaim jasa kematian suaminya dikantor Jasa Raharja Siantar.
"Kami mengucap terimakasih kepada bapak-bapak di Jasa Raharja yang telah membantu kami dalam mengklaim asuransi kematian suami saya," Ungkap Jan Wenson Purba, mewakili ahli waris saat keluar dari kantor Jasa Raharja, didampingi orang tua kandungnya.
Friska menyebutkan, sebelum kekantor Jasa Raharja dirinya sudah mendatangi dan melengkapi semua syarat-syarat di Satlantas Polres Simalungun di Unit Laka Lantas.
"Ya, ngak nyangka aja prosesnya cepat. Kami tadi sudah disuruh datang ke salah satu Bank di siantar untuk mencairkannya, dan kami mengucapkan terimakasih" katanya.
Sementara itu, Kepala kantor Jasa Rahaja Siantar Simalungun Deddy Irawan
mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat karena itulah Visi dan misi PT Jasa Rahaja (Persero) "Memberikan pelayanan Asuransi Jasa Rahaja berupa santunan masyarakat korban lakalantas pada pihak ahli waris. " ungkap Deddy.
Meski demikian, setiap pengklaiman bagi korban lakalantas harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan, "Ya, seperti dokumen kendaraannya lengkap, melaporkan kejadian lakalantas pada pihak kepolisian." Jelasnya.
Deddy pun menghimbau pada masyarakat agar melengkapi dokumen kendaraannya dan matuhi peraturan lalu lintas saat berkedara. Serta bila terjadi kecelakaan segara melapor pada pihak kepolisian pada unit lakalantas.
"Tujuannya adalah agar kita dapat memberikan pelayanan dengan memproses data korban sesuai data yang dilaporkan pihak unit laka lantas secara cepat dan tepat," tuturnya.
Hal senada disampaikan M Risky, Ia menyampaikan bela sungkawa atas apa yang diterjadi pada keluarga korban. "Nanti kita akan mengabari ahli waris akan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta rupiah itu tanpa potongan apa pun. Dan semoga dana tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggal," Pungkas Risky.
Editor
Liputan : Dani R
"Kami mengucap terimakasih kepada bapak-bapak di Jasa Raharja yang telah membantu kami dalam mengklaim asuransi kematian suami saya," Ungkap Jan Wenson Purba, mewakili ahli waris saat keluar dari kantor Jasa Raharja, didampingi orang tua kandungnya.
Friska menyebutkan, sebelum kekantor Jasa Raharja dirinya sudah mendatangi dan melengkapi semua syarat-syarat di Satlantas Polres Simalungun di Unit Laka Lantas.
"Ya, ngak nyangka aja prosesnya cepat. Kami tadi sudah disuruh datang ke salah satu Bank di siantar untuk mencairkannya, dan kami mengucapkan terimakasih" katanya.
Sementara itu, Kepala kantor Jasa Rahaja Siantar Simalungun Deddy Irawan
mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat karena itulah Visi dan misi PT Jasa Rahaja (Persero) "Memberikan pelayanan Asuransi Jasa Rahaja berupa santunan masyarakat korban lakalantas pada pihak ahli waris. " ungkap Deddy.
Meski demikian, setiap pengklaiman bagi korban lakalantas harus melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan, "Ya, seperti dokumen kendaraannya lengkap, melaporkan kejadian lakalantas pada pihak kepolisian." Jelasnya.
Deddy pun menghimbau pada masyarakat agar melengkapi dokumen kendaraannya dan matuhi peraturan lalu lintas saat berkedara. Serta bila terjadi kecelakaan segara melapor pada pihak kepolisian pada unit lakalantas.
"Tujuannya adalah agar kita dapat memberikan pelayanan dengan memproses data korban sesuai data yang dilaporkan pihak unit laka lantas secara cepat dan tepat," tuturnya.
Hal senada disampaikan M Risky, Ia menyampaikan bela sungkawa atas apa yang diterjadi pada keluarga korban. "Nanti kita akan mengabari ahli waris akan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta rupiah itu tanpa potongan apa pun. Dan semoga dana tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggal," Pungkas Risky.
Editor
Liputan : Dani R
Post a Comment