Ivan Fernando Simajuntak Diringkus Satnarkoba Polres Simalungun
SIMALUNGUN - Jajaran Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pemuda bernama Ivan Fernando Simajuntak alias Iven alias Ipeng warga Jln Rambing-rambing no.29, di wilayah Jalan Ragi Hidup Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan salah seorang warga yang merasa resah atas kelakuan tersangka yang disinyalir sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian memberikan informasi pada pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Mendengar informasi berharga tersebut, rencana penangkapan pun disusun sesuai sekenario yang matang yakni pihak petugas Satres narkoba berpura-pura melakukan penyamaran sebagai pemesan barang haram dimaksud.
Polisi pun menghubungi pelaku dan berpura-pura akan membeli paket sabu pada tersangka Ivan seharga Rp 150 ribu disuagu tempat yang telah disepakati.
Setelah tersangka pun tiba di lokasi dan polisi pun langsung menangkapnya, akan tetapi pelaku membuang kertas putih yang tak lain isinya jadwal pemesan barang haram tersebut. Dan kemudian polisi pun melakukan pengembangan dengan mengintrogasi pelaku untuk mengetahui dari mana asal usul narkoba jenis sabu tersebut.
Tersangka pun mengaku bahwa barang haram jenis sabu tersebut itu didapat dari salah seorang kenalannya berinisial AI.
Kemudian, Ivan Fernandi Simanjuntak beserta sejumlah barang Bukti diboyong ke Mako Polres Sinalungun guna diproses hukum lebih lanjut.
Semantara Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manek Ritonga SH yang dikonfirmasi awak media ini membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Kini masih dalam tahap penyidikan," ujar AKP Manaek.
Pres Rilis/Dani R.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan salah seorang warga yang merasa resah atas kelakuan tersangka yang disinyalir sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian memberikan informasi pada pihak kepolisian Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
Mendengar informasi berharga tersebut, rencana penangkapan pun disusun sesuai sekenario yang matang yakni pihak petugas Satres narkoba berpura-pura melakukan penyamaran sebagai pemesan barang haram dimaksud.
Polisi pun menghubungi pelaku dan berpura-pura akan membeli paket sabu pada tersangka Ivan seharga Rp 150 ribu disuagu tempat yang telah disepakati.
Setelah tersangka pun tiba di lokasi dan polisi pun langsung menangkapnya, akan tetapi pelaku membuang kertas putih yang tak lain isinya jadwal pemesan barang haram tersebut. Dan kemudian polisi pun melakukan pengembangan dengan mengintrogasi pelaku untuk mengetahui dari mana asal usul narkoba jenis sabu tersebut.
Tersangka pun mengaku bahwa barang haram jenis sabu tersebut itu didapat dari salah seorang kenalannya berinisial AI.
Kemudian, Ivan Fernandi Simanjuntak beserta sejumlah barang Bukti diboyong ke Mako Polres Sinalungun guna diproses hukum lebih lanjut.
Semantara Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manek Ritonga SH yang dikonfirmasi awak media ini membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria dewasa yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Kini masih dalam tahap penyidikan," ujar AKP Manaek.
Pres Rilis/Dani R.
Post a Comment