Udah Langgar UU Ketenagakerjaan, HRD PT Atech Electronich Indonesia Masih Ngeyel di Hadapan DPRD Batam
BATAM - Jawaban Arbansyah selaku Hrd PT Atech Electronich Indonesia membuat Komisi IV DPRD kota Batam "Berang" saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di lantai II ruang rapat komisi IV DPRD Batam, Jumat (12/01/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.
Pasalnya, Arbansyah selaku penanggungjawab perusahaan yang bergerak dibidang electronik itu tetap berdalih bahwa pihaknya sudah menjalankan Undang-Undang sesuai aturan yang berlaku terhadap kontrak Risna Sinaga (karyawan yang di PHK). Sementara sudah jelas dalam bunyi surat Anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Batam menyebutkan agar PT Atech membayarkan uang pesangon sebesar Rp 45 juta ditambah upah proses selama tidak bekerja.
Parahnya lagi, Arbansyah menjelaskan di RDP tersebut penyambungan setelah 2 kali habis kontrak berlanjut ke harian lepas itu dilakukan perusahaan karena melihat dari sisi kemanusian dari pada pengangguran. Dan terkait besaran uang pesangon Risna sebesar Rp 45 juta tersebut hanya ditawarkan berupa sagu hati sebesar Rp 3,2 juta dengan alasan kondisi keuangan perusahaan memprihatinkan.
Hal itu sontak langsung membuat dua anggota Komisi IV DPRD Batam yakni Muhammad Yunus dan Boby Alexander Siregar Berang, karena keterangan yang disampaikan Arbansyah pun sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurut Yunus terkadang perusahaan di Batam mensiasati Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan modus kontrak kerja berulang-ulang untuk menghindari permanen. Yunus pun mengatakan bila perusahaan sudah melakukan kontrak kerja sesuai Undang-Undang pada pekerja, maka perusahaan berhak untuk tidak memakainya lagi dan jangan membuat alasan yang memang itu sudah jelas melanggar aturan.
"Saya rasa pihak Disnaker mengeluarkan Anjuran ini sudah memiliki kajian dan tidak semena-mena. Kalau saya berfikir Batam ini ibarat gula, pergi satu datang seribu," Ucap Yunus.
Lanjut lagi, jika perusahaan mau bernegoisasi dengan pekerja (Risna-red), maka negoisasilah dengan cara yang bijak dan bukan nego dari Rp 45 juta ke Rp 3 juta.
Diwaktu yang sama, Boby Alexsander Siregar pun mempertegas dan meminta alasan perusahaan melakukan pelanggaran Undang-Undang dan juga memotong iuran JHT BPJS yang dipotong dan tidak disetorkan, kemudian setelah dilakukan laporan penggelapan ke Polresta Barelang baru ada penyicilan dari Mei 2016 hingga Februari 2017.
" Saya melihat kasus ini sudah sampai ke Polresta Barelang, jadi tolong jelaskan ke kami apa alasan Bapak (Arbansyah-red) melanggar Undang-Undang ketenagakerjaan di Batam ini. Dan seharusnya kalau mau berusaha di Negara Republik Indonesia ini, perusahaan tersebut tentunya sudah tau dan harus menjalan serta taat, tunduk pada Undang-undang yang berlaku. Jangan ada masalah baru muncul penyelesaian," Ujar Boby dengan tegas.
Sementara Hendra Gunaldi selaku Kasi Hubinsyaker mewakili Disnaker Batam pun menjelaskan bahwa permasalahan yang sering terjadi di perusahaan adalah kontrak kerja berulang-ulang.
Setelah mendengar semua masukan dan penjelasan baik dari anggota komisi IV DPRD serta Disnaker, pihak manajemen PT Atech dan Risna Sinaga, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono ang selaku pimpinan rapat RDP tersebut menyarankan agar kedua pihak yakni manajemen PT Atach dan Risna Sinaga untuk mediasi kembali agar menemui titik terang.
"Kita memberikan kesempatan lagi 1 minggu ini pada pihak perusahaan agar berunding kembali dengan pekerja. Dan jika hasilnya nantinya tidak ada, pekerja silahkan membuat surat lagi ke kita ya, kita lanjutkan lagi RDP dengan melanjutkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi yakni memanggil pemilik peruasahaan dan juga BP Batam," pungkas Djoko, sembari memberikan No Hp pada Risna.
Liputan: Gordon.
Pasalnya, Arbansyah selaku penanggungjawab perusahaan yang bergerak dibidang electronik itu tetap berdalih bahwa pihaknya sudah menjalankan Undang-Undang sesuai aturan yang berlaku terhadap kontrak Risna Sinaga (karyawan yang di PHK). Sementara sudah jelas dalam bunyi surat Anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kota Batam menyebutkan agar PT Atech membayarkan uang pesangon sebesar Rp 45 juta ditambah upah proses selama tidak bekerja.
Parahnya lagi, Arbansyah menjelaskan di RDP tersebut penyambungan setelah 2 kali habis kontrak berlanjut ke harian lepas itu dilakukan perusahaan karena melihat dari sisi kemanusian dari pada pengangguran. Dan terkait besaran uang pesangon Risna sebesar Rp 45 juta tersebut hanya ditawarkan berupa sagu hati sebesar Rp 3,2 juta dengan alasan kondisi keuangan perusahaan memprihatinkan.
Hal itu sontak langsung membuat dua anggota Komisi IV DPRD Batam yakni Muhammad Yunus dan Boby Alexander Siregar Berang, karena keterangan yang disampaikan Arbansyah pun sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurut Yunus terkadang perusahaan di Batam mensiasati Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan modus kontrak kerja berulang-ulang untuk menghindari permanen. Yunus pun mengatakan bila perusahaan sudah melakukan kontrak kerja sesuai Undang-Undang pada pekerja, maka perusahaan berhak untuk tidak memakainya lagi dan jangan membuat alasan yang memang itu sudah jelas melanggar aturan.
"Saya rasa pihak Disnaker mengeluarkan Anjuran ini sudah memiliki kajian dan tidak semena-mena. Kalau saya berfikir Batam ini ibarat gula, pergi satu datang seribu," Ucap Yunus.
Lanjut lagi, jika perusahaan mau bernegoisasi dengan pekerja (Risna-red), maka negoisasilah dengan cara yang bijak dan bukan nego dari Rp 45 juta ke Rp 3 juta.
Diwaktu yang sama, Boby Alexsander Siregar pun mempertegas dan meminta alasan perusahaan melakukan pelanggaran Undang-Undang dan juga memotong iuran JHT BPJS yang dipotong dan tidak disetorkan, kemudian setelah dilakukan laporan penggelapan ke Polresta Barelang baru ada penyicilan dari Mei 2016 hingga Februari 2017.
" Saya melihat kasus ini sudah sampai ke Polresta Barelang, jadi tolong jelaskan ke kami apa alasan Bapak (Arbansyah-red) melanggar Undang-Undang ketenagakerjaan di Batam ini. Dan seharusnya kalau mau berusaha di Negara Republik Indonesia ini, perusahaan tersebut tentunya sudah tau dan harus menjalan serta taat, tunduk pada Undang-undang yang berlaku. Jangan ada masalah baru muncul penyelesaian," Ujar Boby dengan tegas.
Sementara Hendra Gunaldi selaku Kasi Hubinsyaker mewakili Disnaker Batam pun menjelaskan bahwa permasalahan yang sering terjadi di perusahaan adalah kontrak kerja berulang-ulang.
Setelah mendengar semua masukan dan penjelasan baik dari anggota komisi IV DPRD serta Disnaker, pihak manajemen PT Atech dan Risna Sinaga, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Djoko Mulyono ang selaku pimpinan rapat RDP tersebut menyarankan agar kedua pihak yakni manajemen PT Atach dan Risna Sinaga untuk mediasi kembali agar menemui titik terang.
"Kita memberikan kesempatan lagi 1 minggu ini pada pihak perusahaan agar berunding kembali dengan pekerja. Dan jika hasilnya nantinya tidak ada, pekerja silahkan membuat surat lagi ke kita ya, kita lanjutkan lagi RDP dengan melanjutkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi yakni memanggil pemilik peruasahaan dan juga BP Batam," pungkas Djoko, sembari memberikan No Hp pada Risna.
Liputan: Gordon.
Post a Comment