Alamak, Disnaker Pemkab Simalungun Tak Tau Ada Pekerja Keramba Jaring Apung Yang Tenggelam di Danau Haranggaol
SIMALUNGUN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kepe boru Sitanggang mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya insiden yang terjadi tersebut. Karena baik dari pihak keluarga maupun dari pengusaha Keranda Jaring Apung (KJA) tidak ada yang mengadu ke Disnaker Simalungun. Kamis (1/2/2018) siag tadi.
"Kita belum mengetahuinya sama sekali. Karena keluarga korban maupun pengusahanya tidak membuat laporan," ungkap Kepe boru Sitanggang, didampingi Kasi Persaratan Kerja, Damlen Panjaitan.
Hal yang sama juga disampikan Damlen Panjaitan, Ia pun mengakui bahwa banyak para pengusaha Keranda Jaring Apung (KJA) yang tidak mendaftarkan nama usahanya ataupun Karyawannya. Sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan banyak hak-hak Karyawan yang diabaikan oleh pihak Pengusaha.
"Namun jika ada karyawan yang merasa dirugikan oleh pihak pengusaha, segeralah melapor ke Disnaker Simalungun. Kami siap mempasilitasinya," ujar Damlen dengan tegas.
Disinggung mengenai jumlah perusahaan di Pemkab Simalungun. Kepe pun mengatakan untuk jumlah perusahaan yang terdata oleh pihak Disnaker lebih kurang ada 200 jenis usaha, namun itu pun yang melapor dan tercatat hanya kurang lebih 100 perusahaan. Dan sejak 2 tahun belakangan yakni 2016-2017 Disnaker Simalungun tidak memiliki dana lagi untuk pelaksanaan program-program seperti penyuluhan, pembinaan serta pendataan.
"Tugasnya hanya menunggu saja, kalau ada yang melapor baru kami terima. Namun di tahun 2018 ini lah baru ada program dan dananya akan ditampung di APBD Tahun Anggaran 2018, itupun jumlahnya belum tahu," ujarnya.
Lanjutnya, mengenai pengawasan tidak lagi menjadi tanggung jawab Disnaker Pemkab Simalungun. Sebab, sejak tahun 2017 lalu, pengawasan telah beralih dibawah Disnaker Propinsi.
Ediotor : AR
Liputan : Dani R.
"Kita belum mengetahuinya sama sekali. Karena keluarga korban maupun pengusahanya tidak membuat laporan," ungkap Kepe boru Sitanggang, didampingi Kasi Persaratan Kerja, Damlen Panjaitan.
Hal yang sama juga disampikan Damlen Panjaitan, Ia pun mengakui bahwa banyak para pengusaha Keranda Jaring Apung (KJA) yang tidak mendaftarkan nama usahanya ataupun Karyawannya. Sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan banyak hak-hak Karyawan yang diabaikan oleh pihak Pengusaha.
"Namun jika ada karyawan yang merasa dirugikan oleh pihak pengusaha, segeralah melapor ke Disnaker Simalungun. Kami siap mempasilitasinya," ujar Damlen dengan tegas.
Disinggung mengenai jumlah perusahaan di Pemkab Simalungun. Kepe pun mengatakan untuk jumlah perusahaan yang terdata oleh pihak Disnaker lebih kurang ada 200 jenis usaha, namun itu pun yang melapor dan tercatat hanya kurang lebih 100 perusahaan. Dan sejak 2 tahun belakangan yakni 2016-2017 Disnaker Simalungun tidak memiliki dana lagi untuk pelaksanaan program-program seperti penyuluhan, pembinaan serta pendataan.
"Tugasnya hanya menunggu saja, kalau ada yang melapor baru kami terima. Namun di tahun 2018 ini lah baru ada program dan dananya akan ditampung di APBD Tahun Anggaran 2018, itupun jumlahnya belum tahu," ujarnya.
Lanjutnya, mengenai pengawasan tidak lagi menjadi tanggung jawab Disnaker Pemkab Simalungun. Sebab, sejak tahun 2017 lalu, pengawasan telah beralih dibawah Disnaker Propinsi.
Ediotor : AR
Liputan : Dani R.
Post a Comment