Disinyalir Tak Ada Izin, Tower BTS Ini Pun Hancurkan Alat Electronic Masyarakat Perumahan Tembesi Raya
BATAM - Kehadiran bagunan tower milik PT Mitra Cell di perumahan tembesi
raya masih membuat masyarakat sekitar ketakukan. Pasalnya, selain
pengelola tidak dapat memperlihatkan izin tower pada masyarakat, puluhan
alat electronic milik masyarakat juga pernah rusak tersambar petir
akibat bangunan tower tersebut.
Belum lama ini, sebanyak 66 Kepala Keluarga (KK) Perumahan Tembesi Raya kelurahan Kibing kecamatan Batu Aji menerima pembayaran uang sebesar Rp.800.000,- sampai dengan Rp.1.200.000,- atas kerusakan alat electronic mereka dari pihak PT.Mitra Cell selaku pemilik Tower.
Ironisnya lagi, setiap pertemuan dengan masyarakat Ruly Fazrih selaku perwakilan pengelola tower dari PT Mitra Cell tidak pernah dapat memperlihatkan izin tower saat masyarakat bertanya pada dirinya.
Bahkan, Ruly pun saat dikonfirmasi oleh tim media ini (Amoi group) membenarkan pihaknya telah melakukan pembayaran alat-alat electronic masyarakat rusak akibat sambaran petir yang disebabkan oleh tower tersebut.
"Kalau itu terbukti kita ganti dengan catatan bisa di buktikan, soalnya ada perjanjian dengan warga dan dokumentasinya sama saya," ujar Ruly.
Lanjutnya lagi, didalam surat perjanjian tersebut tertulis jika ada sambaran petir yang menyebabkan alat electronic yang rusak dan bisa di buktikan secara teknis, maka itu kesalahan dari Tower maka PT.Mitra Cell wajib menggantinya. Bahkan yang membuat surat perjanjian itu pun dari pihak RW.
”Jumlah masyarakat yang menandatangani surat pendirian Tower tersebut ada 12 orang, seolah–olah berdirinya Tower tidak ada pemberitahuan ke warga, padahal dari awal jauh sebelumnya sudah di bicarakan. Nah, kalau soal izin, kita lengkap semua, bisa dilihat tapi jangan di foto ” kata Ruly, sembari tidak mau memperlihatkan dokumen izin yang dikatakannya pada Amjoi group
red.
Belum lama ini, sebanyak 66 Kepala Keluarga (KK) Perumahan Tembesi Raya kelurahan Kibing kecamatan Batu Aji menerima pembayaran uang sebesar Rp.800.000,- sampai dengan Rp.1.200.000,- atas kerusakan alat electronic mereka dari pihak PT.Mitra Cell selaku pemilik Tower.
Ironisnya lagi, setiap pertemuan dengan masyarakat Ruly Fazrih selaku perwakilan pengelola tower dari PT Mitra Cell tidak pernah dapat memperlihatkan izin tower saat masyarakat bertanya pada dirinya.
Bahkan, Ruly pun saat dikonfirmasi oleh tim media ini (Amoi group) membenarkan pihaknya telah melakukan pembayaran alat-alat electronic masyarakat rusak akibat sambaran petir yang disebabkan oleh tower tersebut.
"Kalau itu terbukti kita ganti dengan catatan bisa di buktikan, soalnya ada perjanjian dengan warga dan dokumentasinya sama saya," ujar Ruly.
Lanjutnya lagi, didalam surat perjanjian tersebut tertulis jika ada sambaran petir yang menyebabkan alat electronic yang rusak dan bisa di buktikan secara teknis, maka itu kesalahan dari Tower maka PT.Mitra Cell wajib menggantinya. Bahkan yang membuat surat perjanjian itu pun dari pihak RW.
”Jumlah masyarakat yang menandatangani surat pendirian Tower tersebut ada 12 orang, seolah–olah berdirinya Tower tidak ada pemberitahuan ke warga, padahal dari awal jauh sebelumnya sudah di bicarakan. Nah, kalau soal izin, kita lengkap semua, bisa dilihat tapi jangan di foto ” kata Ruly, sembari tidak mau memperlihatkan dokumen izin yang dikatakannya pada Amjoi group
red.
Post a Comment