Header Ads


 

Pengusaha di Batam Masih Banyak Langgar Undang-Undang Ketenagakerjaan, Ini Buktinya

BATAM - Kasus perselisihan hubungan kerja antara karyawan dan manajemen perusahaan di kota Batam seakan tak pernah habisnya. Pasalnya, setiap harinya Disnaker Batam melalui bidang Hubinsyaker selalu memediasi paling sedikitnya 3 kasus permasalahan industrial yang kebanyakan mengenai kotrak tidak jelas dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan pihak perusahaan pada para buruh/pekerja.

Pantauan medanterkini.com, Rabu(7/2/2018) pada papan pengumuman jadwal sidang mediasi yang tertempel di dinding luar Hubinsyaker tertulis ada 4 nama perusahaan yakni :
1. PT Step Oil Tools,
2. PT Asahi Spray Painting
3. PT Union Batam Abadi
4. PT Global Rising Technologis Perkas.

Dan keterangan yang didapat dari Bidang Hubinsyker menyebutkan bahwa ke empat perusahaan diatas memiliki kasus yang sama yakni mengenai status kontrak kerja dan hanya satu saja yang beda yakni mengenai rotasi kerja dilokasi yang sama.


"Kalau PT Step Oil, manajamen datang pekerjanya saja yang tidak datang. PT Union, manajemen perusahaan tidak datang dan untuk kedua perusahaan lainnya yakni PT Asahi dan PT Global kedua datang. Dan semua masih akan dilakukan panggilan berikutnya," ucapnya.

Sementara itu,  dihari sebelumnya juga Selasa (5/2/2018) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam juga menempelkan tiga nama perusahaan diduga memiliki kasus yang sama yakni termait kontrak dan PHK sepihak. Berikut nama perusahaan
1.KSW Batam, PT SDF dan PT Asahi Spray Painting.

Liputan Gordon.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar