Header Ads


 

Siapa Sebenarnya Bos Miras Ilegal di Batam, Buktinya Penangkapan Terus Berlangsung

Foto Ilustrasi/Net.
BATAM - Meski sudah sering terjadi penangkapan dan pengerebekan yang dilakukan pihak Kepolisian, akan tetapi aktivitas ilegal di kota Batam seakan tak pernah habis-habisnya. Ko bisa ya ?.

Perbuatan melawan hukum kerap terjadi, para mafia membuat Batam menjadi gerbang tol pintu masuk aktivitas mereka. Seperti yang terus dipublis media-media mengenai penyelundupan narkoba dan juga gudang-gudang barang ilegal.

Salah satu kejadian Senin (29/1/2018) lalu, jajaran kepolisian Ditpolairud Polda Kepri mengamankan 7112 botol dan 596 karton miras diduga ilegal di Jembatan 6 Galang.

Parahnya, sebelumnya jajaran kepolisian Mabes Polri juga berhasil mengamamankan digudang, DH, 7. 839 , 10.652, Botol, SF, , SS barang bukti 5.263 botol dan DD barang bukti 6.630 botol disita dan saat ini dalam proses persidangan.

Para mafia miras ini mendatangkan barang haram import  tersebut ke Batam sebagian tidak memiliki izin edar BPOM dan sebagian lagi melakukan secara ilegal alias tampa izin. Penangkapan yang dilakukan Ditpolairud Polda Kepri berawal anggota Lidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi terpercaya bahwa ada barang selundupan miras di Sagulung.

Selanjutnya, polisi bergerak menuju lokasi dan berhasil menemukan 1 unit mobil Toyota warna kuning dengan muatan 125 karton miras yang diduga dikirim secara Ilegal. Polisi langsung mengamankan 1 unit Toyota acie BP 8109 ZG beserta barang bukti dan pengemudi berinisial SEP (39), lalu dilakukan introgasi.

Berdasarkan keterangan SEP, barang tersebut didapatkan dari Gudang yang berada di jembatan 6. Kemudian Polisi langsung bergerak menuju gudang tersebut. Setelah sampai disana, Polisi menemukan miras sebanyak 471 karton dan 7. 122 botol Miras berbagai merek yakni Black label,Contro, Bacardi, Chivas, Red Label, Martini, Carlo Rossi dan lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan selanjutnya, SEP mengaku pemilik Miras tersebut dari Singapura yang diselundupkan masuk ke Batam dengan menggunakan Speed boat bermesin 5.

 “Dalam hal ini, tersangka akan dijerat pasal 102 ayat 1 huruf b dan e UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda 2 Miliar Rupiah. Tersangka juga dijerat Pasal 142 UU No 18 Thn 2006 tentang Pangan dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda 4 Miliar Rupiah.” Ujar Ditpolairud Polda Kepri Kombes Pol. DR. Teddy J.S. Marbun, S.H, M.Hum.

Lanjutnya lagi, “Polisi masih akan mengembangkan kasus penyelundupan miras ini dengan memeriksa pemilik barang. Untuk barang bukti Miras telah dibawa ke Mako Polairud dengan menggunakan Truk.” Tutupnya.

Sumber Rasio.co/red.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar