JR Saragih- Ance Tetap di Tolak KPU Sumut Karena Tak Penuhi Syarat
MEDAN - Berbagai usaha terus dilakukan pasangan JR Saragih- Ance Selian untuk ikut dalam pertarungan di Pilkada Sumatera Utara mendatang. Namun usaha tersebut kembali putus setalah KPU Sumut tetap menolak berkasnya karena tidak memenuhi syarat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menyatakan pasangan JR Saragih- Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumut 2018.
Keputusan ini dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan rapat pleno lima komisioner KPU Sumut, Kamis (15/3/2018).
Salah satu komisioner KPU Sumut Benget Silitonga membacakan berita acara keputusan hasil pleno Nomor: 95/PL.03-BA/12/BA/Prov/III/2018 tentang hasil pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Nomor : 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018 di hadapan Ance Selian, Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho dan para simpatisannya.
Ada empat poin yang dirangkum dalam berita acara tersebut, yaitu :
“Keputusan kami tidak berbeda dengan keputusan sebelumnya yakni status JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat (TMS). KPU Sumut tetap mengacu pada putusan Bawaslu Sumut yang memutuskan yang dilegalisasi ulang adalah fotokopi ijazah, bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI, seperti yang dilegalisasi JR Saragih,” kata Benget,
Ance Selian menolak menerima dan menandatangani berkas acara KPU atas pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut tersebut. Terjadi perdebatan panjang yang berujung dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Sumut yang kemudian ditandatangani Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho.
Selain ke Bawaslu Sumut, JR Saragih juga menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Di pengadilan ini, majelis sudah memeriksa para saksi dan kelengkapan bukti. Harapan JR Saragih tinggal di putusan pengadilan ini.
Sebelumnya, pada Sabtu (3/3/2018) malam, Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sumut memutuskan mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dalam sidang komisioner sengketa Pilkada yang diajukan pasangan JR Saragih-Ance Selian.
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA-nya. JR Saragih harus menyerahkan dokumen fotokopi ijazahnya dengan tanda terima khusus dan menuangkannya ke dalam berita acara.
Bawaslu pun memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Nomor 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan paslon Pilgub Sumut yang mencoret JR-Ance dan wajib menerbitkan SK baru.
Putusan ini disambut gembira JR-Ance karena dianggap menjadi pembuka jalan untuk pasangan ini maju dalam pilkada Sumut.
red/sumber KOMPAS.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali menyatakan pasangan JR Saragih- Ance Selian yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilihan Gubernur Sumut 2018.
Keputusan ini dibacakan dalam penyampaian berita acara hasil keputusan rapat pleno lima komisioner KPU Sumut, Kamis (15/3/2018).
Salah satu komisioner KPU Sumut Benget Silitonga membacakan berita acara keputusan hasil pleno Nomor: 95/PL.03-BA/12/BA/Prov/III/2018 tentang hasil pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Nomor : 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018 di hadapan Ance Selian, Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho dan para simpatisannya.
Ada empat poin yang dirangkum dalam berita acara tersebut, yaitu :
- Berdasarkan hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.
- Lampiran tanda terima khusus terhadap putusan Bawaslu Sumut dengan nomor register permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tertanggal 13 Maret 2018.
- Legalisasi ulang fotokopi ijazah milik pemohon tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut dengan nomor register permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret.
- JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tetap tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilgubsu 2018.
“Keputusan kami tidak berbeda dengan keputusan sebelumnya yakni status JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat (TMS). KPU Sumut tetap mengacu pada putusan Bawaslu Sumut yang memutuskan yang dilegalisasi ulang adalah fotokopi ijazah, bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI, seperti yang dilegalisasi JR Saragih,” kata Benget,
Ance Selian menolak menerima dan menandatangani berkas acara KPU atas pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut tersebut. Terjadi perdebatan panjang yang berujung dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Sumut yang kemudian ditandatangani Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho.
Selain ke Bawaslu Sumut, JR Saragih juga menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Di pengadilan ini, majelis sudah memeriksa para saksi dan kelengkapan bukti. Harapan JR Saragih tinggal di putusan pengadilan ini.
Sebelumnya, pada Sabtu (3/3/2018) malam, Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sumut memutuskan mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dalam sidang komisioner sengketa Pilkada yang diajukan pasangan JR Saragih-Ance Selian.
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan JR Saragih melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA-nya. JR Saragih harus menyerahkan dokumen fotokopi ijazahnya dengan tanda terima khusus dan menuangkannya ke dalam berita acara.
Bawaslu pun memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU Nomor 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan paslon Pilgub Sumut yang mencoret JR-Ance dan wajib menerbitkan SK baru.
Putusan ini disambut gembira JR-Ance karena dianggap menjadi pembuka jalan untuk pasangan ini maju dalam pilkada Sumut.
red/sumber KOMPAS.com
Post a Comment