Muat Balpres Tanpa Dokumen, Dua Kapal Cargo Kayu Ditangkap di Deli Serdang
MEDAN - TIM WFQR I KOARMABAR BEKERJA SAMA DENGAN BEA CUKAI SUMUT DAN DIDUKUNG OLEH POLRES DELI SERDANG MENANGKAP DUA UNIT KAPAL KARGO KAYU BERMUATAN BALPRES
Penlantamal I Minggu Tanggal 05 Maret 2018 Tim WFQR Lantamal I bekerja sama Bea Cukai Sumut dan didukung oleh Polres Deli Serdang menangkap Dua Unit Kapal Kargo Kayu KM Bintang Terang Abadi GT 50 No 5438 PPB dan KM Bintang Terang Abadi II GT 50 No 4328 PPB yang membawa Balpres (Pakaian Bekas) tanpa dilengkapi dokumen yang resmi di daerah Sungai Tuan Desa Sri Tuan Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang.
Pada saat dilaksanakan penangkapan kedua Kapal Kargo Kayu tersebut sedang melaksanakan Bongkar Muatan Balpres yang dilakukan oleh warga Dusun Saur Mateo dengan jumlah pekerja 100 orang. Balpres tersebut dinaikkan keatas 14 Unit truk Colt Diesel yang siap mengangkut.
Dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan diperoleh data-data sebagai berikut:
A. KM Bintang Terang Abadi
1. GT. : 50 GT No. 5438 PPB
2. Perusahaan/Pemilik: Nihil
3. Nakhoda : Nihil
4. ABK : Nihil
5. Surat-surat Kapal: Nihil
6. Muatan : 500 Ball atau 50 Ton
(300 Ball/30 Ton sudah diangkut 14 Truk yang ditahan di Mako Lantamal I.
B. KM Bintang Terang ISI
1. GT : 50 GT No. 4328 PPB
2. Perusahaan/pemilik: Nihil
3. Nakhoda : Nihil
4. ABK : Nihil
5. Surat-surat kapal: Nihil
6. Muatan : 431 Ball atau 43,1 Ton
Jumlah keseluruhan : 931 Ball atau 93,1 Ton
Selanjutnya dilaksanakan sterilisasi di lokasi terhadap kedua Kapal Kargo Kayu tersebut. Tetapi Nakhoda dan ABK tidak ditemukan yang ada hanya 100 para pekerja kuli angkut Balpres dari kapal tersebut ke atas truk.
Kemudian barang bukti dibawa ke Mako Lantamal I.
14 unit truk Colt Diesel berisi balpres dibawa menuju Mako Lantamal I dengan pengawalan Pomal Lantamal I sedangkan dua kapal kargo kayu pengangkut balpress tersebut dikawal menuju Dermaga Lantamal I oleh Sea Rider Satrol Lantamal I.
Untuk mengantisipasi seluruh barang bukti dan bagian-bagian kapal dari hal-hal yang berhubungan dengan Narkoba dilaksanakan pemeriksaan dengan cermat dan teliti dengan menggunakan Anjing Pelacak Pomal Lantamal I dan Bea Cukai Sumut tetapi hasil yang diperoleh negatif.
Saat ini kedua Kapal Kargo Kayu tersebut bersandar di Dermaga Mako Lantamal I untuk proses hukum lebih lanjut.
Pres Rolie
Dani R
Penlantamal I Minggu Tanggal 05 Maret 2018 Tim WFQR Lantamal I bekerja sama Bea Cukai Sumut dan didukung oleh Polres Deli Serdang menangkap Dua Unit Kapal Kargo Kayu KM Bintang Terang Abadi GT 50 No 5438 PPB dan KM Bintang Terang Abadi II GT 50 No 4328 PPB yang membawa Balpres (Pakaian Bekas) tanpa dilengkapi dokumen yang resmi di daerah Sungai Tuan Desa Sri Tuan Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang.
Pada saat dilaksanakan penangkapan kedua Kapal Kargo Kayu tersebut sedang melaksanakan Bongkar Muatan Balpres yang dilakukan oleh warga Dusun Saur Mateo dengan jumlah pekerja 100 orang. Balpres tersebut dinaikkan keatas 14 Unit truk Colt Diesel yang siap mengangkut.
Dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan diperoleh data-data sebagai berikut:
A. KM Bintang Terang Abadi
1. GT. : 50 GT No. 5438 PPB
2. Perusahaan/Pemilik: Nihil
3. Nakhoda : Nihil
4. ABK : Nihil
5. Surat-surat Kapal: Nihil
6. Muatan : 500 Ball atau 50 Ton
(300 Ball/30 Ton sudah diangkut 14 Truk yang ditahan di Mako Lantamal I.
B. KM Bintang Terang ISI
1. GT : 50 GT No. 4328 PPB
2. Perusahaan/pemilik: Nihil
3. Nakhoda : Nihil
4. ABK : Nihil
5. Surat-surat kapal: Nihil
6. Muatan : 431 Ball atau 43,1 Ton
Jumlah keseluruhan : 931 Ball atau 93,1 Ton
Selanjutnya dilaksanakan sterilisasi di lokasi terhadap kedua Kapal Kargo Kayu tersebut. Tetapi Nakhoda dan ABK tidak ditemukan yang ada hanya 100 para pekerja kuli angkut Balpres dari kapal tersebut ke atas truk.
Kemudian barang bukti dibawa ke Mako Lantamal I.
14 unit truk Colt Diesel berisi balpres dibawa menuju Mako Lantamal I dengan pengawalan Pomal Lantamal I sedangkan dua kapal kargo kayu pengangkut balpress tersebut dikawal menuju Dermaga Lantamal I oleh Sea Rider Satrol Lantamal I.
Untuk mengantisipasi seluruh barang bukti dan bagian-bagian kapal dari hal-hal yang berhubungan dengan Narkoba dilaksanakan pemeriksaan dengan cermat dan teliti dengan menggunakan Anjing Pelacak Pomal Lantamal I dan Bea Cukai Sumut tetapi hasil yang diperoleh negatif.
Saat ini kedua Kapal Kargo Kayu tersebut bersandar di Dermaga Mako Lantamal I untuk proses hukum lebih lanjut.
Pres Rolie
Dani R
Post a Comment