Header Ads


 

Sebanyak 20 Hakim Terlibat KPK, Ini Daftar Nama-Namanya

MA menganggap pihaknya telah berupaya maksimal mencegah terjadinya korupsi di pengadilan. Sedangkan para aktivis peradilan menganggap Ketua MA Hatta Ali harus bertanggung jawab.

Penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Widya Wahyu Nurfitri menambah kelam catatan bagi kalangan “Wakil Tuhan” yang terlibat kasus korupsi (suap). Catatan Hukumonline, sejak lembaga antirasuah itu berdiri hingga sekarang, setidaknya ada 20 hakim yang diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik karena dugaan ataupun telah terbukti di pengadilan pokok perkara menerima suap.

Mahkamah Agung (MA) pun enggan bertanggung jawab secara institusi. Mereka mengklaim telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya kasus korupsi di peradilan. Salah satu contohnya menerapakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar para pihak yang berperkara tidak dapat berhubungan langsung dengan pihak pengadilan.

“Hakim yang tidak bisa dibina harus diberi tindakan tegas. Padahal, MA bekerja sama dengan siapapun termasuk KPK, Ombudsman, KY, kami juga telah lakukan sistem PTSP. Tapi dengan sistem itu mereka masih saja bisa leluasa melalui sms, masih belum berubah. Bahkan dengan sangat menyesal, bagi yang tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan,” kata Ketua Kamar Bidang Pengawasan MA Sunarto pada saat konferensi pers penetapan tersangka hakim Widya di KPK, Selasa (13/3) kemarin.

Dalam kesempatan ini, Sunarto mengklasifikasi jenis hakim menjadi tiga kategori, yaitu hitam, abu-abu dan putih. Sunarto menyebut hakim kelompok putih didorong menempati jabatan tertentu agar menjadi panutan bagi para hakim lain termasuk yang ada di dalam kategori abu-abu. Sementara hakim yang dikategorikan hitam atau yang pernah terkena hukuman Badan Pengawasan didorong untuk tidak menempati jabatan struktural di pengadilan tempatnya bertugas.

Pernyataan Sunarto ini sebenarnya bukan “barang baru”. Sebab, pada 2011 lalu, ketika Sunarto mengikuti wawancara terbuka dalam seleksi calon hakim agung, ia pernah mengatakan ada tiga tipologi hakim. Bedanya, Sunarto kala itu tidak membuat klasifikasi putih, abu-abu dan hitam, tetapi menggolongkan dengan tipe A, B, dan C. Untuk hakim tipe A adalah hakim yang memutus perkara sesuai fakta persidangan yang tidak pernah menerima sesuatu sebagai ucapan terima kasih. Lalu, hakim tipe B adalah hakim yang memutus perkara sesuai fakta persidangan, tetapi jika diberi sesuatu dia terima.

“Hakim tipe B memang menerima pemberian ucapan terima kasih karena membutuhkan. Namun, hakim tipe A dan B jika dipromosi naik jabatan, biasanya akan bertobat beneran,” ujar Sunarto yang kala itu menjabat sebagai Inspektur Wilayah II Bawas MA

Sementara, hakim tipe C yaitu hakim yang memutus perkara tidak sesuai fakta sebenarnya atau sesuai fakta keinginan para pihak. Menurutnya, jika hakim tipe C ini tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan. “Kalau hakim Tipe C ini mau ‘hilang’, jika enggak bisa dibina, ya harus ‘dibinasakan’. Namun sejak adanya lembaga pengawasan internal (MA) dan eksternal (KY), hakim tipe C ini semakin menurun,” kata dia.

Penggolongan tipe hakim ini ternyata tidak membuat para hakim jera dan berhenti melakukan korupsi. Dikutip dari data Laporan Tahunan KPK pada 2017, keterlibatan hakim dalam kasus korupsi dimulai pada 2010 yaitu 1 orang. Jumlah itu terus meningkat hingga sejak laporan disampaikan jumlah hakim yang terlibat dalam kasus korupsi sebanyak 18 orang dan 2 hakim konstitusi.

Daftar Hakim yang Diproses KPK

Setya Budi Tejo Cahyono (Wakil Ketua PN Bandung)
Ibrahim, S.H. (Hakim PTTUN DKI Jakarta)
Imas Diansari (Hakim Ad Hoc PHI pada PN Bandung)
Syarifuddin (Hakim pada PN Jakarta Pusat)
Heru Kusbandono (Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Pontianak)
Kartini Juliana M Marpaung (Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Semarang)
Prangsono (Mantan Hakim Tipikor pada PN Semarang)
Asmadinata (Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor)
Ramlan Comel (Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Bandung)
Pasti Serefina Sinaga (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat)
Akil Mochtar (Ketua MK)
Tripeni Irianto Putro (Ketua Majelis Hakim PTUN Medan)
Dermawan Ginting (Hakim PTUN Medan)
Amir Fauzi (Hakim PTUN Medan)
Janner Purba (Ketua PN Kepahiang, Bengkulu)
Toton (Hakim Ad Hoc Tipikor Bengkulu)
Patrialias Akbar (Hakim MK)
Suryana (Hakim PN Bengkulu)
Sudiwardono (Ketua Pengadilan Tinggi Manado)Wahyu Widya Nurfitri (Hakim pada PN Tangerang)

Juru Bicara MA Suhadi memberi penegasan pihaknya tidak bertanggung jawab atas penangkapan sejumlah hakim yang terlibat kasus korupsi. Sebab, hal tersebut adalah kesalahan pribadi, bukan institusi lembaga peradilan. “Iya individunya yang salah, yang bersangkutan, coba kalau tanya ketua pengadilan bagaimana pembinaan, setiap bulan kita melakukan pembinaan, pengawasan, memberi petunjuk-petunjuk, itu SOP-nya,” ujar Suhadi kepada wartawan di kantornya, Kamis (15/3).

Suhadi menjelaskan MA sudah berupaya maksimal melalui pengawasan dan pembinaan agar aparatur pengadilan tidak lagi melakukan korupsi. Salah satu caranya seperti yang diungkapkan Sunarto, dengan membuat PTSP untuk membatasi kontak dengan pihak berperkara. “Kalau tidak ada kontak, tidak akan terjadi kesepakatan, itu salah satu upayanya yang atasan langsung mudah kontrolnya,” kata Suhadi.

Ketua MA bertanggung jawab

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan yang terdiri dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Roundtable (ILR), Pusat Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan tindakan oknum hakim yang masih saja terlibat dalam kasus korupsi. Apalagi jika dilihat dari jumlahnya tentu cukup miris untuk kasus terakhir ini, yaitu hanya Rp30 juta.

Seperti dikutip laman pn-tangerang.go.id, hakim Wahyu Widya Nurfitri masuk pangkat pada golongan IV/B (Pembina Tk 1) yang mendapat gaji sebesar Rp19,6 juta. Koalisi menilai, uang suap ini tergolong kecil, namun dapat memberi dampak yang cukup besar. Salah satunya, mengikis kembali kepercayaan publik yang ingin mencari keadilan terhadap lembaga peradilan itu sendiri.

Apalagi, Hakim Wahyu Widya Nurfitri menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan disebut sudah pernah dilaporkan ke KPK karena diduga terlibat suap. Hal ini menurut koalisi menjadi indikasi jika perilaku koruptif yang dilakukan oleh oknum hakim bukan baru kali pertama. Dan kemungkinan melibatkan banyak oknum lain. Maka KPK juga harus mengembangkan perkara ini, untuk menjerat keterlibatan oknum lain.

Berbeda dengan MA yang menganggap hakim yang menerima suap merupakan kesalahan individu. Koalisi beranggapan pelanggaran yang masih terjadi di lingkungan peradilan harusnya menjadi tanggung jawab pucuk pimpinan tertinggi yakni Ketua MA Hatta Ali.

“Kembali tertangkapnya hakim dan panitera dalam perkara korupsi menunjukkan kegagalan ketua MA. Di masa kepemimpinan Hatta Ali sebagai ketua MA, kepercayaan publik terhadap MA justru semakin menurun karena banyaknya hakim dan panitera yang ditangkap oleh KPK semenjak 2 tahun terakhir. Hal yang wajar jika masyarakat meminta Hatta Ali mundur sebagai Ketua MA karena gagal memimpin MA,” pinta Koalisi dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline.

Pintu celah korupsi di lembaga pengadilan menurut koalisi yang terbuka cukup lebar dianggap imbas dari lemahnya pengawasan dan rendahnya komitmen Ketua MA dalam membenahi integritas pengadilan. Apalagi korupsi di pengadilan juga tidak hanya terjadi dalam konteks jual beli perkara saja. Pada 2017, MaPPI FHUI telah merilis potensi praktik pungutan liar di pengadilan negeri.

Sebagai lembaga yang juga terikat dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan SK KMA 026/KMA/SK/II/2012 terkait layanan publik, MaPPI FHUI masih menemukan banyaknya praktik pungutan liar di wilayah Jakarta, Medan, Banten, Bandung, Yogyakarta dan Malang.

“Praktiknya masih banyak pihak yang dikenakan sejumlah biaya tidak resmi di pengadilan guna mendapatkan layanan pendaftaran surat kuasa dan layanan mendapatkan salinan putusan. Bahkan penyumpahan saksi dan ahli, tidak terlepas yang dialami pengacara-pengacara di 15 kantor LBH-YLBHI. Modus yang sering digunakan antara lain, menetapkan biaya dil uar ketentuan dan tidak dibarengi dengan tanda bukti bayar, tidak menyediakan uang kembalian, sebagai imbalan atau uang lelah dan memperlama layanan jika tidak diberikan tip/uang yang diminta. Besaran yang diminta pun beragam, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu,” ujar Koalisi.

Praktik tersebut juga menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat akan institusi peradilan dan lemahnya komitmen MA dalam hal pemberantasan korupsi yang sebenarnya sudah ditetapkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, SK-KMA Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Publik, Maklumat Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Karena itu, Koalisi mendesak agar Ketua MA Hatta Ali bertanggung jawab atas kondisi lembaga pengadilan dengan segera mundur dari jabatannya karena terbukti gagal memimpin upaya pemberantasan korupsi di MA dan peradilan dibawahnya. Kemudian meminta MA untuk mengoptimalkan Maklumat Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 untuk mempersempit celah korupsi di pengadilan.

Selanjutnya koalisi juga mendesak Badan Pengawasan MA bekerja sama dengan KPK dan Komisi Yudisial (KY) serta organisasi masyarakat sipil untuk memetakan area praktik korupsi di pengadilan dan menyusun rencana aksi pemberantasan korupsi di pengadilan

Sumber Hukumonline.com



Comments
1 Comments

1 komentar

Cathrine Faded mengatakan...

Hanya disini semua permainan online bisa di mainkan dengan 1 userid saja loh ad Togel Poker idn play Sbobet Sabung Ayam Batu Goncang Tembak Ikan Slot dan masih banyak games online betting lain nya yang bisa anda mainkan disini dengan modal 20rb sj yukk segera daftar kan diri anda dan bergabung bersama kami hanya di DEWALOTTO*com dengan pelayanan Terbaik dan Terbonafit serta BO yang berpengalaman yuk segera bergabung.. bb 7BF59345