Ini Keputusan Perjuangan JR-Ance di Pilgub Sumut
MEDANTERKINI.COM - Meski pahit didengar para pendukungnya, mau tak mau para pendukung pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian harus menerima dengan lapang dada setelah pasangan JR-Ance memutuskan tak meneruskan perjuangannya demi mengikuti pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018. Kepastian tersebut setelah keduanya menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak gugatannya terhadap KPU Sumut.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sebelumnya menerima eksepsi diajukan KPU Sumut terhadap gugatan diajukan JR Saragih-Ance Selian.
KPU Sumut sebelumnya menyatakan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat maju Pilgub Sumut. Persoalan terletak pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Putusan PTTUN sekaligus menguatkan keputusan KPU Sumut yang tidak meloloskan pasangan diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu untuk bertarung pada Pilgub Sumut.
"Atas putusan PTTUN tersebut kami sangat menerimanya dan tidak akan melakukan banding lagi ke Mahkamah Agung karena kami berpikir agar Sumatera Utara bisa menjadi kondusif tidak banyak masyarakat yang dirugikan," kata JR Saragih dalam pernyataan resminya melalui Efarina TV miliknya, Kamis (29/3) malam.
Berbagai usaha sebelumnya dilakukan JR Saragih-Ance Selian untuk melawan keputusan KPU Sumut. Mereka memohonkan sengketa pilkada ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut yang kemudian menerima sebagian permohonan pasangan ini.
Bawaslu kemudian memerintah JR Saragih bersama KPU Sumut melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA-nya ke instansi yang berwenang. Putusan Bawaslu pun dilaksanakan. Namun dalam proses itu, ijazah SMA JR Saragih justru hilang. Sehingga yang dilegalisasi adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI).
KPU Sumut bersikukuh yang harusnya dilegalisasi adalah fotokopi ijazah, bukan SKPI. Mereka memutuskan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat.
Sebelum putusan KPU itu, seiring dengan pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut, JR Saragih-Ance Selian juga mengajukan gugatan terhadap KPU Sumut ke PTTUN Medan. Namun, majelis hakim PTTUN Medan menerima eksepsi KPU Sumut yang menyatakan gugatan itu prematur karena JR Saragih-Ance Selian masih melaksanakan putusan Bawaslu. Gugatan pasangan itu pun ditolak.
"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara: Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dua, menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 466.000," kata Bambang Edy Soetanto Soedewo, ketua majelis hakim dalam persidangan di PTTUN Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Deli Serdang, Sumut, Selasa (27/3).
JR Sargih-Ance Selian akhirnya menerima putusan majelis hakim PTTUN Medan. Masyarakat Sumut kini hanya punya dua pasang pilihan pada Pilgub 2018. Kedua pasangan yang sudah ditetapkan KPU Sumut yaitu pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Bupati Simalungun ini meminta maaf kepada semua pendukung JR-Ance dan para pencinta JR Saragih.
Sementara Ance Selian juga mengaku lapang dada dan berbesar hati dengan keputusan KPU Sumut yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) sertau putusan PTTUN Medan. Ance menyatakan dia tetap akan berbuat yang terbaik untuk masyarakat Sumut.
"Nanti kita akan bertemu, kita akan berkomunikasi di dalam satu dua hari ini, agar kita memutuskan ke mana arah suara kita, khususnya pecinta JR. Bukan melalui partai saya bicara, tetapi melalui relawan-relawan JR-Ance yang sudah terbentuk sejak satu tahun yang lalu," ucap JR Saragih.
Di satu sisi, Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka JR Saragih sudah lengkap. Perkara pidana Pilkada itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.
"Tim jaksa Kejati Sumut telah merampungkan penelitian berkas perkara JR Saragih kemarin. Tim Jaksa juga telah menerbitkan surat P21," kata Sumanggar Siagian, Kasi Penkum Kejati Sumut, Kamis (29/3).
Tim jaksa juga telah menyerahkan surat P21 ke penyidik polisi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Kejati Sumut tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti, dari penyidik. Proses ini diperkirakan berlangsung pekan depan.
Namun, Sumanggar tidak dapat memastikan apakah tersangka dalam kasus itu akan ditahan atau tidak. Paling lama 5 hari dari pelimpahan tahap dua, perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami punya waktu lima hari. Kami susun dulu dakwaannya," tegas Sumanggar.
sumber : Merdeka.com
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sebelumnya menerima eksepsi diajukan KPU Sumut terhadap gugatan diajukan JR Saragih-Ance Selian.
KPU Sumut sebelumnya menyatakan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat maju Pilgub Sumut. Persoalan terletak pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Putusan PTTUN sekaligus menguatkan keputusan KPU Sumut yang tidak meloloskan pasangan diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI itu untuk bertarung pada Pilgub Sumut.
"Atas putusan PTTUN tersebut kami sangat menerimanya dan tidak akan melakukan banding lagi ke Mahkamah Agung karena kami berpikir agar Sumatera Utara bisa menjadi kondusif tidak banyak masyarakat yang dirugikan," kata JR Saragih dalam pernyataan resminya melalui Efarina TV miliknya, Kamis (29/3) malam.
Berbagai usaha sebelumnya dilakukan JR Saragih-Ance Selian untuk melawan keputusan KPU Sumut. Mereka memohonkan sengketa pilkada ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut yang kemudian menerima sebagian permohonan pasangan ini.
Bawaslu kemudian memerintah JR Saragih bersama KPU Sumut melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA-nya ke instansi yang berwenang. Putusan Bawaslu pun dilaksanakan. Namun dalam proses itu, ijazah SMA JR Saragih justru hilang. Sehingga yang dilegalisasi adalah fotokopi Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (SKPI).
KPU Sumut bersikukuh yang harusnya dilegalisasi adalah fotokopi ijazah, bukan SKPI. Mereka memutuskan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat.
Sebelum putusan KPU itu, seiring dengan pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut, JR Saragih-Ance Selian juga mengajukan gugatan terhadap KPU Sumut ke PTTUN Medan. Namun, majelis hakim PTTUN Medan menerima eksepsi KPU Sumut yang menyatakan gugatan itu prematur karena JR Saragih-Ance Selian masih melaksanakan putusan Bawaslu. Gugatan pasangan itu pun ditolak.
"Mengadili, menyatakan menerima eksepsi dari tergugat dalam pokok perkara: Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dua, menghukum tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 466.000," kata Bambang Edy Soetanto Soedewo, ketua majelis hakim dalam persidangan di PTTUN Medan, Jalan Peratun, Medan Estate, Deli Serdang, Sumut, Selasa (27/3).
JR Sargih-Ance Selian akhirnya menerima putusan majelis hakim PTTUN Medan. Masyarakat Sumut kini hanya punya dua pasang pilihan pada Pilgub 2018. Kedua pasangan yang sudah ditetapkan KPU Sumut yaitu pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus. Bupati Simalungun ini meminta maaf kepada semua pendukung JR-Ance dan para pencinta JR Saragih.
Sementara Ance Selian juga mengaku lapang dada dan berbesar hati dengan keputusan KPU Sumut yang menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) sertau putusan PTTUN Medan. Ance menyatakan dia tetap akan berbuat yang terbaik untuk masyarakat Sumut.
"Nanti kita akan bertemu, kita akan berkomunikasi di dalam satu dua hari ini, agar kita memutuskan ke mana arah suara kita, khususnya pecinta JR. Bukan melalui partai saya bicara, tetapi melalui relawan-relawan JR-Ance yang sudah terbentuk sejak satu tahun yang lalu," ucap JR Saragih.
Di satu sisi, Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka JR Saragih sudah lengkap. Perkara pidana Pilkada itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.
"Tim jaksa Kejati Sumut telah merampungkan penelitian berkas perkara JR Saragih kemarin. Tim Jaksa juga telah menerbitkan surat P21," kata Sumanggar Siagian, Kasi Penkum Kejati Sumut, Kamis (29/3).
Tim jaksa juga telah menyerahkan surat P21 ke penyidik polisi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. Kejati Sumut tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti, dari penyidik. Proses ini diperkirakan berlangsung pekan depan.
Namun, Sumanggar tidak dapat memastikan apakah tersangka dalam kasus itu akan ditahan atau tidak. Paling lama 5 hari dari pelimpahan tahap dua, perkara itu akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami punya waktu lima hari. Kami susun dulu dakwaannya," tegas Sumanggar.
sumber : Merdeka.com
Post a Comment