Header Ads


 

Pembuang Bayi di Klinik BIP Batamindo di Hukum 7 Tahun Penjara

BATAM – Terbukti membunuh bayi sendiri dalam toilet Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo, Terdakwa Indarti bin Sujono dihukum 7 tahun penjara dan denda 100 juta dan atau subsider 6 bulan. Senin(16/04).

“Berdasarkan bukti VISUM ET REPERTUM terhadap bayi dari terdakwa dengan nomor R/VER/33/XI/2017/Biddokes Rumah Sakit Bhayangkara Batam serta keterangan saksi, terdakwa diketahui dengan segaja mengakibatkan bayinya meninggal,” Kata majelis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota.

Selain menghukum terdakwa 7 tahun, lanjut Mangapul, terdakwa juga dituntut membayar denda 100 juta dan atau bila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara.

Terdakwa dituntut JPU dengan persangkaan tunggal Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (3), (4) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Usai mendegar pembacaan putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima hasil putusan sedangkan JPU pikir-pikir.

Diketahui, Terdakwa Indarti pada November 2017 bertempat di Toilet Wanita Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam.

Sekira pukul 07.15 wib terdakwa Indarti yang sedang hamil ± 30 minggu merasakan sakit diperutnya, dan ia meminta saksi Fina, saksi Dewi Nur untuk membawanya ke Klinik BIP Kawasan Industri Batamindo.

Terdakwa beralasan sakit di bagian perutnya dikarenakan datang bulan (Haid) yang tidak berhenti selama 2 minggu berturut-turut. Sesampainya di klinik terdakwa didudukan di kursi roda dan di dorong oleh saksi Feri Fakhruuizal merupakan Paramedic Klinik BIP.

Kemudian pada saat melewati toilet wanita terdakwa minta untuk mampir ke toilet dengan alasan darah datang bulan (haid) sudah tembus, kemudian terdakwa di papah oleh saksi Fina dan saksi Dewi untuk masuk ke dalam toilet wanita.

lalu terdakwa langsung mengunci pintu toilet dari dalam dan berjalan menuju kloset kemudian terdakwa membuka celana pendek warna cokelat yang terdakwa gunakan sampai batas lutut, terdakwa lalu mengeden dengan posisi berdiri setengah jongkok.

Dan pada saat itu terdakwa melihat kepala bayi yang diikuti dengan badannya keluar dari vagina terdakwa langsung terjatuh di lantai kamar mandi. Terdakwa dengan posisi setengah jongkok mengangkat bayi dengan kedua tangannya dari lantai.

lalu terdakwa merasakan perut terdakwa sakit kembali dan pada saat terdakwa mengeden kembali, terdakwa melihat ari-ari bayi terdakwa akan keluar, lalu terdakwa menarik ari-ari terdakwa secara paksa menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanan terdakwa mencengkram leher bayi tersebut dengan sangat kuat.

Keterdakwa mengambil bayi tersebut beserta ari-ari dengan kedua tangan terdakwa dan menggoyangkan badan terdakwa untuk melepaskan celana pendek warna cokelat yang terdakwa pakai, ketika celana pendek warna cokelat tersebut terlepas terdakwa meletakkan celana pendek tersebut di samping kloset dengan menggunakan kaki terdakwa, lalu terdakwa meletakkan bayi tersebut beserta ari-ari nya di atas celana tersebut.

Bahwa kemudian terdakwa dari dalam kamar mandi menanyakan apakah ada tempat sampah kepada kedua saksi pada saat diberitahukan ada tempat sampah terdakwa membuka setengah pintu kamar mandi dan menarik tempat sampah tersebut ke dalam kamar mandi.

Kemudian terdakwa membungkus bayi beserta ari-arinya menggunakan celana cokelat terdakwa dan membuangnya ke dalam tempat sampah, selanjutnya terdakwa keluar dari kamar mandi wanita dan meletakkan tempat sampah tersebut di luar kamar mandi.

Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM terhadap bayi dari terdakwa dengan nomor R/VER/33/XI/2017/Biddokes tanggal 16 November 2017 dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam.

Kesimpulan bahwa pada pemeriksaan jenasah bayi laki-laki, cukup umur, lahir hidup, mampu hidup diluar kandungan ini ditemukan luka lecet dan memar pada leher, resapan darah pada jaringanikat bawah kulit daerah leher, otot leher, kulit bagian dalam, selaput pembungkus tulang tengkorak, otot dada, dan dinding jantung bagian depan akibat kekerasan tumpul.

Sebab mati adalah kekerasan tumpul pada daerah leher yang mengakibatkan sumbatan pada pembuluh darah besar daerah leher dan saluran pernapasan bagian atas. Kekerasan tumpul pada daerah dada dan kepala secara tersendiri maupun bersama-sama juga memberikan andil terhadap proses kematian korban.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 80 Ayat (3), (4) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

sumber : Rasio.co
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar