DPRD Sumut Segera Panggil Bawaslu Terkait Larangan Cagubsu Bicara Politik di Tempat Ibadah
foto : Internet. |
MEDAN - Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz menyayangkan keluarnya surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut tentang larangan bicara politik di rumah ibadah selama bulan Ramadan bagi pasangan calon Gubsu, tim sukses dan kampanye, relawan dan parpol pengusung/pendukung.
"Sepengetahuan saya, baru kali ini ada surat edaran seperti itu. Tahun-tahun sebelumnya tidak ada," ujar Muhri, Sabtu (19/5/2018).
Dia mengajak seluruh umat Islam untuk melayangkan protes kepada Bawaslu Sumut atas keluarnya surat edaran tersebut.
"Ini sesuatu yang harus dilawan, apalagi ada pernyataan ulama yang dengan dasar kitab suci umat Islam tidak ada larangan apapun untuk menyerukan memilih pemimpin atas dasar agama," paparnya.
Oleh karena itu, dirinya bersama seluruh unsur Komisi A DPRD Sumut akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada Bawaslu Sumut untuk meminta klarifikasi.
"Kita minta surat tersebut dicabut," pungkasnya.
Menurutnya, apabila motif surat tersebut untuk melawan politik uang dan ujaran kebencian, semestinya yang dilakukan Bawaslu adalah melakukan penegakan hukum terhadap banyaknya pelanggaran yang terjadi mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, bagi-bagi sembako, sumbangan-sumbangan proposal, sampai hari pencoblosan.
"Kalau mau berantas politik uang, siang malam harus berjaga, tangkap dan diskualifikasi pasangan calonnya, itu yang benar. Bukan membuat surat edaran dengan alasan bulan suci Ramadan yang dapat menimbulkan keresahan dan multi tafsir di masyarakat," tegas Politisi Demokrat ini.
Seperti diketahui Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat nomor B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 tertanggal 16 Mei 2018 perihal kesepakatan bersama. Isi surat tersebut adalah pasangan calon, tim kampanye, Parpol dan relawan dilarang menyampaikan ceramah atau kuliah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri di tempat ibadah.
Bukan hanya itu, Bawaslu juga melarang tim sukses atau tim kampanye, parpol dan relawan membagi-bagikan infaq, sodaqoh, tunjangan hari raya, bingkisan Lebaran.
Kubu tim pasangan calon Gubsu/Wagubsu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) menolak surat Bawaslu Sumut tersebut.
(sumber : Medanbisnisdaily.com)
Post a Comment