Polres Simalungun Berhasil Meringkus 4 Pelaku Pembunuhan di Perkebunan PTPN IV Mayang
Ke empat tersangka pelaku penganiayaan. |
Ke empat (4) tersangka itu yakni DS (35), AS (23), NN (38) dan HP (46) merupakan bagian dari puluhan masyarakat yang melakukan pengoroyokan dan penganiayaan kepada korban yang sebelumnya dituduh sebagai salah satu kompolotan pelaku curanmor.
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan ke empat tersangka itu sebagai pelaku pembantaian pada korban Janu Hardi hingga tewas mengenaskan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. PYP Simbolon SIK yang berhasil ditemui awak media ini diruang kerjanya menyebutkan penyidik telah menetapkan ke empatnya sebagai tersangka pelaku pengeroyokan sesuai pasal pidana berlapis sesuai yang diterapkan dalam Pasal 340 Sub 338, 170, ayat 2 351 ayat 3e.
"Ancaman hukuman diatas, belasan tahun bahkan bila sesuai pasal 340 bisa hukuman seumur hidup," ujarnya, Senin (4/6/2018) diruang kerjanya.
Lanjutnya lagi, "Awalnya sebagai motif aksi salah salah sasaran yang mana pelaku menduga pada korban sebagai Pelaku Curanmor." Katanya.
Tim Unit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Simalungun yang di pimpin Kasat Reskrim AKP PYP Simbolon SIK bersama Kanit Jahtanras IPTU Zikri Muamar SiK Berserta Sejumlah Anggotanya itu layak mendapat acungan jempol. Yang mana tak lebih dari dua hari saja setelah kejadian Selasa (29/5/2018) malam, berhasil mengungkap motif sekaligus menetapkan empat orang tersangka penganiayaan pada korban yang dikatahui bernama Janu Hardi (43) yang telah menjadi korban keberingasan puluhan warga yang menduga bahwa korban dicurigai sebagai salah satu komplotan pelaku Curanmor diwilayah itu.
Awalnya hari Kamis (31/5/2018) dini hari sekira pukul 03:00 Wib, tim Jahtanras dipimpin Kanit Jahtanras Iptu Zikri Muamar SiK berhasil mengungkap identitas Janu Hardi setelah koordinasi dengan pihak Poldas Sumut (Poldasu), kemudian Juandi, adik kandung Janu Hardi pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib datang sekaligus membawa pulang jasad Janu Hardi yang dititipkan diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar karena sempat tidak diketahui identitasnya.
Lalu Iptu Zikri Muamar bersama tim unit Jahtanras nya sempat kesulitan melakukan penyelidikkan karena masyarakat setempat terkesan tertutup. Begitupun atas kerja keras tim Jahtanras dibantu Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas, sore harinya sekira pukul 17.00 Wib mengamankan enam orang warga diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Janu Hardi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang warga menjadi tersangka penganiayaan terhadap Janu Hardi tersebut.
“Empat orang sudah dijadikan tersangka penganiayaan Janu Hardi hingga meninggal itu dan motifnya diduga Janu hardi sebagai pelaku curanmor karena dikampung itu sering terjadi curanmor. Setelah hasil penyelidikkan, Janu Hardi tidak terbukti melakukan curanmor. Begitupun kami masih tetap melakukan pengembangan dan Rita Wati (43) isteri Janu Hardi datang membuat laporan pengaduan. Kini masih dalam pengembangan pihak kepolisian Sat Reskrim Krim Polres Simalungun, dan masih ada dua orang yang masih ditetapkan sebagai tersangka lainnya," pungkasnya.
Editor AR
Liputan Dani.
Post a Comment