Header Ads


 

Ini Bantahan Jaksa Agung "HM Prasetyo" Terkait Kasus Proyek PLTU Riau-1

gbr Istimewah/net.
JAKARTA - Jaksa Agung RI, HM Prasetyo membantah pihaknya mendampingi pembangunan PLTU Riau-1 setelah KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebagai tersangka dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU tersebut.

"Saya tidak tahu-menahu, sudah cek ke Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) pusat atau daerah tidak ada pendampingan itu," katanya seusai meninjau pameran foto dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-58 Adhyaksa di Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Ia mengaku saat di DPR, diketahui banyak penyimpangan terjadi pada proyek strategis nasional yang tidak didampingi TP4.

"Tim TP4 ini semata-mata untuk mengawal, bukan memberikan perlindungan," tandasnya.

Diakuinya, banyak pejabat yang segan dengan TP4 Kejaksaan. Justru pihaknya ingin mengawal dan mengamankan supaya proyek pembangunan meningkat.

Saat ditanya PT PLN (Persero) yang telah menandatangani kesepahaman (MoU) dengan Kejagung, dia menegaskan bahwa MoU itu tidak semata-mata TP4 saja.

"Akan tetapi, kalau untuk didampingi harus ada permintaan terlebih dahulu," katanya.


Sebelumnya, Kejaksaan melalui TP4 memberikan pengawalan dan pengamanan pada proyek pengadaan pembangkit listrik 35.000 megawatt yang tengah digarap oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kejaksaan Agung berharap proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt dapat menjadi gerbong utama kemajuan bangsa," kata Adi Toegarisman saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen.


(Sumber : Tirto.id)
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar