Header Ads


 

Kasus Sabu 1,6 ton Akan Segera Disidangkan

gbr Istimewah
BATAM - Kejaksaan Negri Batam Limpahkan  berkas Kasus Narkoba 1,6 ton, ke Pengadilan Negeri Batam, Rabu (11/7/ 2018).

Pelimpahan  berkas kasus perkara tersebut langsung di serahkan Kasipidum Kejaksaan Filfan F,D Laia SH kepada Kepala Pengadilan Negeri Batam Sahlan SH.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Negri Batam Sahlan S,H mengatakan kepada media bahwa berkas perkara kasus narkoba tersebut secara resmi telah di terima Pengadilan dan dalam waktu satu minggu akan segara di sidangkan.

"Berkas perkara sabu 1,6 ton ini telah kami terima dan kami akan melakukan rapat Majelis dulu, untuk memimpin jalannya sidang nanti" ujar Sahlan.

Saat disinggung terkait juru bicara untuk mengartikan bahasa ke empat terdakwa tersebut, Sahlan mengatakan pengadilan Negeri Batam telah menyiapkannya.

"Apabila di perlukan nanti, agar jalanya sidang tidak ada kendalanya," Ungkapnya. red/Kw5.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar