Nasabah Bank BTN Batam Ini Mengaku Terjolimi Saat Mengajukan Pinjaman
Berkas korban. |
Kata Pirton perjalanan kasus rumah miliknya yang beralamat di Perumahan Villa Arta Sekupang itu sudah sampai ke semua intansi pemerintahan termasuk ke Istana Negara.
"Saya hanya mau mencari keadilan. Untuk itu saya tegaskan, sampai kapan pun kasus rumah ini akan tetap saya perjuangkan," ujar Pirton, kepada media ini. Jumat (31/8/2018) siang.
Menurut kronologis awal rumah yang diagunkan ke bank BTN itu, Pirton membeli rumah dari seseorang bernama Bernardus Pakpahan. Namun karena melihat kondisi rumah itu tidak layak huni serta adanya kekurangan dokumen berkas pada tahun 2014 lalu. Maka, proses pengajuan dilakukan ke bank BTN pada tahun 2016.
"Sebelum kita mengajukan pinjaman ke pihak Bank BTN, kita sudah melengkapi dokumen yang kurang seperti IPH (izin Peralihan Hak) dan pecah PL di BP Batam yang masih proses," jelasnya.
Setelah melengkapi dokumen yang kurang tersebut, mereka pun berencana ingin sekaligus merenovasi rumah itu dengan mengagunkannya ke pihak bank BTN pada April 2016 lalu.
"Kami mengajukan pinjaman sebesar Rp 180 juta, dan awalnya pinjaman itu disetujui pihak Bank. Dengan pembayaran angsuran atau kredit cicilan sebesar Rp 2 juta lebih selama 15 tahun." Pungkasnya, (bersambung).
Hingga berita ini diunggah, pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi.
Sumber Buruhtoday.com
Post a Comment