Header Ads


 

Polres Simalungun Berhasil Meringkus Jaringan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Tapian Dolok

SIMALUNGUN - Jajaran Opnal Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus 5 orang pria dari TKP berbeda. Mereka disinyalir merupakan sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang sudah meresahkan warga sekitar. Minggu (26/8/2018).

Menurut keterangannya yang diterima, TKP I, Minggu 26/8/ 2018 sekira pukul 14.00 wib di Jl. Medan Km Kelurahan Sinaksak Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun. Dan TKP II : di Gg  Ridho Nagori Purbasari Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun. TKP III, 26/8/2018 sekira pukul 15.30 wib. Jln. Mesjid kelurahan Dolok Ulu Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun.

Dan kelima tersangka antara lain Rio Azhari Als Rio 18', Wahyu Nasution 24', Rafli Handika P 20', Suryanto alias Mangun 48', Sutrisno 39'.

Dari tangan Rio polisi berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil dibalut dengan lakban warna putih diduga berisikan narkotika jenis sabu
- 1 unit sp motor xeon
- 1 Buah mancis
- 1 buah lakban putih.
Sedangkan dari tangan Wahyu dan Rafli
- 1 bgks kotak rokok sempurna  berisi 6 bgks plastik klip kecil yg diduga berisi  narkotika jenis sabu
- 1 buah sendok yg terbuat dari pipet
- 1 unit hp merk nokia (milik WAHYU)
- 2 buah plastik klip sedang berisi sisa narkotika jenis sabu
- 1 buah Mancis
- 1 bks plastik klip besar berisi plastik klip kecil.

Dari tangan Suyatno dan Sutrisno
- 1 bks plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
- 1 bks plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kecil kosong. 
- 2 bks plastik klip sedang berisi sisa narkotika jenis sabu.
- 1 unit HP Nokia milik MANGUN
- 1 buah jarum
- 1 buah bong
- 1 kaca pirex
- 1 sendok dari pipet.
- 3 buah Mancis
- 2 buah sumbu kompor terbuat dari timah rokok
- 1 unit HP merk Samsung milik SUTRIS

Berdasarkan kronologis penangkapan tersebut berdasarkan informasi bahwa di daerah beringin Gg Subur Kab. Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.  Atas dasar informasi tersebut, Sekira pukul 14.00 wib anggota opsnal narkoba Simalungun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yg dimaksud, kemudian terlihat ada 1 orang laki2 duduk2 diatas sepeda motor dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan.

Tanpa menunggu lama anggota opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP ditemukan barang bukti berupa (daftar barang bukti A). Saat di introgasi laki-laki itu mengaku bernama Rio. Dan dirinya mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari Wahyu di Gg ridho kel. Purbasari.

Selanjutnya anggota opsnal narkoba simalungun langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan setibanya di lokasi anggota opsnal narkoba simalungun langsung mengepung rumah salah satu rumah dan dari dalam rumah berhasil diamankan 2 orang laki2 masing2 bernama Wahyu dan Rafli.

Namun 1 orang laki2 berhasil melarikan diri. Setelah keduanya berhasil diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan thd keduanya serta penggeledahan di rumah ditemukan barang bukti berupa (daftar barang bukti B).

Keduanya menerangkan kenal dengan tersangka tersebut dan mengakui bahwa barang bukti yg diamankan dari Rio diperolehnya dari Wahyu.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua tersangka darimana mendapat narkotika jenis sabu itu dan menurut keterangan dari Wahyu bahwa sabu itu dibelinya dari Mangun. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Mangun.

Pres Rilis/ Dani R.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar