Header Ads


 

Sepekan Menjabat Kanit Resrim di Polsek Perdagangan Sudah Ringkus Pengedar Sabu

PERDAGANGAN - Personil Polsek Perdagangan berhasil ringkus pengedar sabu berinisial SF alias BD (37) dari dalam rumahnya yang beralamat di kampung Huta 1 Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten simalungun pada Rabu (01/08) sekira pukul 15:00 WIB.

SF diringkus Polisi atas informasi dari masyarakat yang sudah lama membuat warga resah atas sepak terjangnya karena peredaran Narkoba diwilayah pemukiman tersebut.

Sebelum penangkapan, salah seorang warga menghubungi polisi Polsek Perdagangan, kemudian mendapat informasi itu, Kapolsek Perdagangan AKP. Daniel Arista Tambunan S.H, S.I.K memerintahkan Kanit Reskrim untuk memimpin dalam melakukan penyelidikan sekaligus penagkapan pada pengedar narkoba jenis sabu sesuai laporan warga yang diterimanya.

Tak mau kehilangan buruannya, personil polsek Perdagangan yang dipimpin IPTU Zikri Muamar Sik pun melakukan penggerebekan dan hasilnya berhasil menyita (satu) buah bungkus rokok merk Marllboro filter black. 1 (satu) buah karet gelang warna kuning. 7 (Tujuh) buah plastik klip sedang diduga berisi Narkoba jenis sabu dgn berat bruto 8,58 gr dan 7 (tujuh) buah plastik klip kecil diduga berisi Narkoba jenis sabu dgn berat bruto 4,07 gr dgn total berat bruto secara keseluruhan 12,65 gr, 1(satu) buah sendok/sekop yg terbuat dari pipet. 1 (satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah mancis.
183 (seratus delapan puluh tiga) buah plastik klip ukuran sedang yg kosong, 36 (tiga puluh enam) buah plastik klip ukuran kecil yg kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam merk ION, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna putih.

Dari hasil penggeledahan rumah di bagian belakang rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar mandi dimana sebelumnya pelaku tersebut sudah terlebih dahulu membuang 1 (satu) buah bungkus rokok Mallboro black yg diikat karet gelang warna kuning dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih ke luar kamar mandi melalui lobang angin (Ventilasi).

Dari keterangan pelaku SF als BD bahwa Ianya mendapat Narkoba jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki yg diketahui bernama AT. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah AT dan setelah sampai di rumah AT sudah dalam keadaan kosong dan dilakukan penggeledahan yg didampingi oleh Gamot Huta I Nag. Perlanaan ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong).

Selanjutnya pada saat hendak dilakukan pencarian terhadap AT, pelaku SF als BD mencoba melarikan diri dgn cara melakukan perlawanan sehingga anggota Lidik Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengambil tindakan tegas dan terukur dgn cara memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak diindahkan oleh pelaku sehingga anggota Lidik melakukan tembakan kearah betis sebelah kiri dari kaki pelaku SF als BD sebanyak 1 (satu) kali.

Pelaku dapat diamankan kembali selanjutnya membawa pelaku tersebut ke RSU Perdagangan untuk mendapatkan perawatan medis.

Pres rilis/DANI R
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar