12 Sindikat Narkoba Residivis Berhasil Diringkus Polres Simalungun
Foto saat gelar press relies. |
Secara singkat Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka AR (Laki-laki) oleh Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, S.H.,M.H Sabtu 14/9/2018 sekitar pukul 20.00 Wib, beserta barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu, di Jalan Kertas Kel. Siantar State Kec. Siantar Kab. Simalungun.
Tersangka (AR) mengakui bahwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka (DK). Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.00 Wib, petugas berhasil amankan (DK) di jalan Rakutta Sembiring Gg. Leo Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, dan mengakui telah menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu kepada (AR), dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari tersangka (OPS) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Tak berselang lama Tersangka (OPS) berhasil diamanakan tanpa perlawanan di Jalan Rakutta Sembiring Gg. Naga Tujuh dan menyita barang bukti 1 (satu) unit HP dan uang tunai senilai uang tunai senilai Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) uang sisa hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.
Dari pengakuan tersangka (OPS) bahwa Narkotika jenis Sabu yang dijualnya tersebut diperoleh dari tersangka (S alias BREKELE) secara LB (laku bayar). Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 22.30 Wib tersangka (S alias BREKELE) berhasil diamankan dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil kosong dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet.
Pengembangan dalam mengungkap jaringan terus dilakukan dari pengakuan tersangka (S Als BREKELE) menerangkan bahwa Narkotika jenis Sabu yang diserahkannya kepada tersangka (OPS) diperoleh dengan cara membelinya dari tersangka (KGM als AYAH KAMAL). Kemudian pada hari Sabtu (15/9/2018) pukul 17.30 Wib Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan (KGM als AYAH KAMAL) di areal pemakaman di jalan Parsoburan Kel. Suka Maju Kec. Siantar Marihat kota Pematang Siantar. Tersangka (KGM als AYAH KAMAL) mengakui bahwa benar ada memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka (S Als BREKELE) sebanyak 5 gram, dimana Narkotika jenis Sabu tersebut diperolehnya dari tersangka (BS).
Pada hari, Minggu, (16/9/2018) sekitar pukul 22.00 Wib, Dibawah Pimpinan Pak Kapolres Simalungun Langsung bersama Kasat Narkoba dan anggota Opsnal bergerak ke rumah tersangka (BS) di Jalan Silimakuta Kel. Timbang Galung Pematang Siantar.
Pada saat dilakukan penggrebekan semua pintu rumah dalam keadaan terkunci dan dilakukan upaya untuk mengetuk pintu namun tidak ada yg menyahut akan tetapi kuat dugaan bahwa didalam rumah ada orang, kemudian pada pukul 17.00 Wib di Jl. Hangkasturi, Sungai Lumpur yang kemudian berlanjut pada penangkapan tersangka AS (Laki- laki) dan YS (Laki-laki) di tempat yang berbeda.
Kapolres menerangkan bahwa sebelum melakukan tindakan kepolisian terhadap para tersangka, Kepolisian Resort Simalungun terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada aparat setempat yakni memberitahukan Kepling dan tokoh masyarakat untuk membujuk dan menyuruh si pemilik rumah untuk membuka pintu namun tetap tidak di hiraukan sehingga diambil keputusan untuk melakukan upaya paksa dengan cara mendobrak pintu samping.
Petugas berhasil mengamankan tersangka (BS dan istrinya inisial IS), saat dilakukan penggeledahan didalam dan luar rumah ditemukan sejumlah barang bukti narkotika, namun tersangka (BS) tidak mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut miliknya, dan setelah dilakukan interogasi terhadap (BS) terkait penangkapan tersangka (Ayah Kamal) dan (BS) mengakui bahwa ia ada memberikan narkotika jenis sabu kepada Ayah Kamal sebanyak 1 Ons (100 gram) dan (BS) juga mengaku selain ayah Kamal, Ianya juga menjual narkotika jenis sabu kepada (IT) sebanyak 5 gram.
Selanjutnya Unit narkoba Polres Simalungun langsung menuju tempat tinggal dari (IT) di Jln. Sibatu-batu Gg. Amalia Blok IX Kel. Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pem. Siantar dan mengamankan tersangka (SS als Rizal) di pintu gerbang, (MF) dan (S als Arnold) diamankan diteras rumah. Saat diinterogasi (IT) mengakui mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari (BS).
Dalam penyelidikan petugas diketahui bahwa (BS) memperoleh Sabu dari seseorang yang diketahui Nomor Handphonnya saja maka dilakukan Undercoverboy dengan menyamar sebagai pembeli dan akhirnya pada hari Rabu (19/9/2018) pukul 23.30 wib tepatnya di Jln. Medan Simp Dolok Merangir Kec. Tapian Dolok Kab. Simalungun di depan Masjid Al Muklisin berhasil ditangkap tersangka (EL dan AKN) dan dari tangannya berhasil disita 1 bungkusan besar diduga berisi Sabu.
Dan saat dilaksanakan introgasi iyanya mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari laki laki berinisial BD dan mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan BD tersebut karena mereka memperolehnya dengan cara mengikuti petunjuk melalui Hand Phone. namun demikian akan tetap dilakukan mengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yg lebih besar khususnya diwilayah Kab. Simalungun. Terang Kapolres AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H.
Sebanyak 12 tersangka yang berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun seluruhnya merupakan residivis Narkoba dan 1 orang residivis pembunuhan dan selama 2 hari dengan kerja keras petugas mengamankan ke 12 tersangka dan 1 orang DPO atas nama inisial BD seorang bandar yang masih dalam pencarian.
Polres SImalungun mengamankan Barang bukti sebanyak 77, 91 Gram Narkoba jenis Shabu, ekstasi sebanyak 3 butir, dan bukti transaksi uang sebanyak 1, 5 miliar perbulan. Saat ini pihak Satres Narkoba Polres Simalungun menetapkan tersangka dengan Pasal Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs pasal 132 ayat (1), (2) UU.RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU.RI. No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan Sik MH saat dimintai tanggapannya oleh sejumlah awak media saat Pres Rilise dimaksud. Menyebutkan untuk Kasus Narkoba dan Judi dirinya akan sepenuhnya melakukan gebrakan gebrakan hal itu diharapkan dapat meminimalisir tingkat atau maraknya Peresaran Narkoba serta Judi yang ada diwilayah Hukumnya ujar Kapolres Simalungun didampingi Kasat Narkoba Juriadi SH MH. Dalam pres rilis dimaksud Hadir dalam acara tersebut Salah seorang Anggota Dewan DPRD Simalungun Bona Uli Raja Gukguk.
Pres Relies/ Dani R
Post a Comment