Empat Residivis Pencuri Berhasil Diringkus, Satu Tersangka di Door Polisi
SIMALUNGUN - Polres Simalungun menggelar expose 4 pelaku tindak kejahatan pencurian pemberatan didalam bus penumpang yang sering beraksi di jalur lintas Medan-Siantar-Parapat. Expose tersebut digelar di Komplek Aspol Polres Sangnawaluh jalan Asahan, Rabu (12/9/2018) sekira pukul 13:00 wib,
Modus yang diperankan keempat tersangka LS alias K (46), RS (45), DL(36) dan JT (26) untuk menjalankan aksinya yakni berpura-pura menjadi penumpang bus. Kemudian, setelah menjarah barang-barang korban yakni penumpang yang didalam bus penumpang itu, para pelaku itu pun langsung meminta turun dari mobil.
Atas kejadian itu, para korban pun membuat pengaduan dan Personil Opnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Poltak Simbolon Sik, dan didampingi Kanit Jatanras IPTU Hengky B Siahaan SH meringkus keempat pelaku (5/9/2018).
Atas perbuatannya keempat tersangka itu terancam hukuman 9 tahun penjara, karena melakukan pencurian dengan kekerasan (CURAT) sesuai UU KUHP pasal 363 ayat I ke 4 e Jo pasal 65 KUHP.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka beraksi di jalur lintas Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribua Kabupaten Simalungun, yakni didalam mobil umum tujuan Medan- Dolok Sanggul dengan korban pertama SN Boru Manulang (58) pada hari Rabu tanggal (22/08/2018) sekira pukul 23:30 WIB.
Sedangkan Korban kedua yakni RM (38) yang terjadi pada hari Sabtu (1/9/2018) sekira pukul 11:45 WIB dengan TKP Ruas jalan Parapat-Pematang siantar KM 20 Nagori Dolok Pardamean serupa kejadiannya yakni didalam mobil umum Rentalan dari Balige menuju Medan.
Modus operandi yang dilakukan ke empat tersangka itu yakni dua pelaku berperan sebagai penumpang dan dua lainnya stanbay didalam mobil rental yang sengaja membuntuti mobil angkutan umum yang ditumpangi para korbanya.
LS berperan sebagai pelaku perampasan milik korban dengan berpura-pura sebagai penumpang dan duduk berdesak desakan dengan cara tas besar ditenteng serta tangan kiri menggantungkan jaketnya duduk memepet korban tangan kirinya menyelinap mengobok-ngobok tas milik korban, setelah berhasil Tersangka LS dan juga JT pun serupa turun dengan alasan mau pindah ke Mobil lain.
Lalu turun korban kemudian menyadari akan hal yang ganjil sehingga langsung memeriksa tas miliknya setelah tahu bahwa penumpang yang baru turun itu adalah pelaku kejahatan kemudian melaporkan kejadian dimaksud ke Pihak berwajib.
"Setelah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penyergapan pada ke empat tersangka," ujar Waka Polres Simalungun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Poltak Simbolon Sik menghimbau pada masyarakat bila hendak bepergian agar jangan membawa perhiasan atau pun uang tunai dengan jumlah bayak sebab hal itu akan mengundang para pelaku kejahatan beraksi.
"Awas anda akan menjadi salah satu korbannya, waspada lah." pungkasnya.
Pres Rilis/Dani R
Editor LG
Modus yang diperankan keempat tersangka LS alias K (46), RS (45), DL(36) dan JT (26) untuk menjalankan aksinya yakni berpura-pura menjadi penumpang bus. Kemudian, setelah menjarah barang-barang korban yakni penumpang yang didalam bus penumpang itu, para pelaku itu pun langsung meminta turun dari mobil.
Atas kejadian itu, para korban pun membuat pengaduan dan Personil Opnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Poltak Simbolon Sik, dan didampingi Kanit Jatanras IPTU Hengky B Siahaan SH meringkus keempat pelaku (5/9/2018).
Atas perbuatannya keempat tersangka itu terancam hukuman 9 tahun penjara, karena melakukan pencurian dengan kekerasan (CURAT) sesuai UU KUHP pasal 363 ayat I ke 4 e Jo pasal 65 KUHP.
Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka beraksi di jalur lintas Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribua Kabupaten Simalungun, yakni didalam mobil umum tujuan Medan- Dolok Sanggul dengan korban pertama SN Boru Manulang (58) pada hari Rabu tanggal (22/08/2018) sekira pukul 23:30 WIB.
Sedangkan Korban kedua yakni RM (38) yang terjadi pada hari Sabtu (1/9/2018) sekira pukul 11:45 WIB dengan TKP Ruas jalan Parapat-Pematang siantar KM 20 Nagori Dolok Pardamean serupa kejadiannya yakni didalam mobil umum Rentalan dari Balige menuju Medan.
Modus operandi yang dilakukan ke empat tersangka itu yakni dua pelaku berperan sebagai penumpang dan dua lainnya stanbay didalam mobil rental yang sengaja membuntuti mobil angkutan umum yang ditumpangi para korbanya.
LS berperan sebagai pelaku perampasan milik korban dengan berpura-pura sebagai penumpang dan duduk berdesak desakan dengan cara tas besar ditenteng serta tangan kiri menggantungkan jaketnya duduk memepet korban tangan kirinya menyelinap mengobok-ngobok tas milik korban, setelah berhasil Tersangka LS dan juga JT pun serupa turun dengan alasan mau pindah ke Mobil lain.
Lalu turun korban kemudian menyadari akan hal yang ganjil sehingga langsung memeriksa tas miliknya setelah tahu bahwa penumpang yang baru turun itu adalah pelaku kejahatan kemudian melaporkan kejadian dimaksud ke Pihak berwajib.
"Setelah menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan berakhir dengan penyergapan pada ke empat tersangka," ujar Waka Polres Simalungun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Poltak Simbolon Sik menghimbau pada masyarakat bila hendak bepergian agar jangan membawa perhiasan atau pun uang tunai dengan jumlah bayak sebab hal itu akan mengundang para pelaku kejahatan beraksi.
"Awas anda akan menjadi salah satu korbannya, waspada lah." pungkasnya.
Pres Rilis/Dani R
Editor LG
Post a Comment