Header Ads


 

Bernika Manik Korban PHK PT Sinar Indah Belum Mendapatkan Haknya, Ada Apa ?

BATAM - Meski pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam telah mengeluarkan surat Anjuran Nomor B/1549/TK-4/PPHI/XI/2017 kepada PT Sinar Indah agar membayarkan uang pesangon atas pemutusan hubingan kerja (PHK) salah satu karyawannya bernama Bernika Manik, akan tetapi bunyi surat Anjuran tersebut samasekali tidak diindahkan perusahaan yang beralamat di Batam Center tersebut.

Ironisnya lagi, saat Bernika Manik mengadu ke DPRD kota Batam atas nasib yang dialaminya, dan meminta agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pihak manajemen PT Sinar Indah juga tidak memperlihatkan sifat kerasnya dengan mengabaikan 2 kali surat pemanggilan dari Komisi IV DPRD Batam.

Tak hanya itu, saat rombongan Komisi IV DPRD kota Batam melakukan sidak kelokasi perusahaan, bigbos perusahaan itu pun tidak di tempat.

Jonter Suami dari Bernika Manuk mengaku sudah bingung atas kasus PHK yang dialami istrinya itu. Sebab, usahanya yang selama ini mendapingi sang istri belum juga membuahkan hasil atau titik temu.

"Disnaker dan Komisi IV DPRD kota Batam sudah mengetahui kasus ini, tapi beginilah kalau kita yang tidak punya uang ini untuk menyewa pengacara," ujarnya, Selasa (2/10/2018) di Batam Center kemarin

Hingga berita ini diunggah, manajemen PT Sinar Indah dan Ketus Komisi IV DPRD kota Batam belum dikonfirmasi.

Editor : red.
Liputan : Don (BT).
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar