Header Ads


 

Polres Simalungun Bersama KPU, Bawaslu Serta Parpol Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2019

SIMALUNGUN - Bertempat di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun, Pematang Raya Polres Simalungun bersama KPU Simalungun dan Bawaslu Simalungun melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai antara Partai Politik yang ada di Kab.Simalungun. Selasa, (27/11/2018) sekira pukul 10.30 wib.

Kapolres Simalungun AKBP M.Liberty Panjaitan, S.I.K., M.H., dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada yang hadir terkhusus Pemkab Simalungun, Dandim 0207 Simalungun, Kejari Simalungun, Pengadilan Negeri Simalungun, Partai Politik di Kab.Simalungun.

Beredarnya informasi Hoax agar sama-sama bekerjasama guna menciptakan situasi aman kondusif menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif tahun 2019.

Diharapkan dalam penyelenggaraan Pemilu di Kab.Simalungun tahun 2019 diharapkan tanpa ada Ujaran Kebencian anti Hoax, anti isu sara, anti hate speech, dan anti Money Politik.

Bupati Simalungun yang diwakili Sekda Kab.Simalungun Ir.Gideon Purba, M.Si memberikan sambutan dan menyampaikan agar bekerjasama menjaga ke kondusifan situasi di Kab.Simalungun baik dari Unsur Kepolisian, Pemkab Simalungun, Penyelenggara KPU, Bawaslu dan Partai Politik di Kab.Simalungun menjelang Pemilihan Pilpres dan Legislatif 2019.

Lanjut paparan Ketua KPUD Kab.Simalungun Raja Ahab Damanik, SH, MH menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Polres Simalungun yang telah memfasilitasi kegiatan Deklerasi Damai Pemilu tahun 2019. Dengan harapan agar Partai Politik ketika melaksanakan Kampanye harus memberitahukan sebelumnya kepada KPUD, Bawaslu dan Pihak Kepolisian guna mengeluarkan surat ijin.

Usai sambutan ketua KPUD Simalungun lanjut penandatanganan Deklerasi Damai Pemilu tahun 2019 dari Partai Politik yang ada di Kab.Simalungun terdiri dari PKB, GERINDRA, PDIP, GOLKAR, NASDEM, BEKARYA, PKS, PERINDO, PPP, PSI, PAN, HANURA, DEMOKRAT, PBB, PKPI dan dilanjutkan dengan photo bersama.

Usai photo bersama Ketua Bawaslu Kab.Simalungun, Moh.Choir Nasution, M.Pd memaparkan berbagai hal diawali dengan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pejabat Polres Serta Jajaran, Pemkab Simalungun dan Partai Politik di Kab.Simalungun. Pelaksana Kampanye yaitu Partai Politik, DPD dan Capres/Cawapres.
Dalam paparannya, alat Peraga Kampanye harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan baliho dilarang dipasang di Fasilitas Negara serta bentuk Bahan Kampanye hanya bisa maksimal Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan terkait dengan Mobil yg distiker harus bergambar Partai Politik.

Di akhir kegiatan Kapolres Simalungun memberikan kesimpulan dan saran baik terkait dengan mobil yang distiker tanpa aturan yang berlaku Satuan Lalu Lintas segera tindak, pihak Kepolisian Resort Simalungun akan Netral dan tidak ada berpihak dan Kapolsek tidak bisa memihak dan jika ketahuan akan dicopot. Tutup Kapolres.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Simalungun diwakili oleh Sekda Ir.Gideon Purba, M.Si, Dandim 0207 Simal diwakili oleh Kasdim Mayor MS. Sianturi, Kejari diwakili oleh Kasipidum Baskara, Ketua Pengadian diwakili oleh Panitra Parulian Hasibuan, Ketua KPUD Kab.Simalungun Raja Ahab Damanik, S.H., M.H., Ketua Bawaslu Kab.Simalungun Moh. Choir Nasution, M.Pd dan 15 Partai Politik yang ada di Kab.Simalungun serta Kapolsek sejajaran Polres Simalungun.

Dani R
Pres Rilis humas
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar