Pria Ini Kena Ringkus Karena Bercinta Dengan Sabu
BAH JAMBI - Berawal dari laporan masyarakat, unit Polsekta Tanah Jawa berhasil meringkus Buya Ilham Sinaga (34) dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, Kamis (1/11/ 2018) lalu, sekira pukul 17.00 Wib. Di jalan Produksi Blok 48 Afd. I Kebun Bah Jambi Nagori Bah Joga Kec. Jawa mata Bah Jambi.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkoba Jenis Sabu.
- 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Samsung warna kessing Hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam Nomor Polisi BK 5092 TAD.
Dan menurut kronologis penangkapan yang diterima awak media ini menyebutkan, berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan, bahwa seorang laki-laki dewasa dengan mengendrai sepeda motor jenis Supra X 125 BK 5092 TAD, baru saja selesai membeli Narkoba dari salah seorang laki-laki di warung Billiard yang terletak di Bah Joga Utara Nagori Bah Joga Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun.
Atas informasi tersebut Pelapor dengan saksi melakukan Penyelidikan, selanjutnya Pelapor dan Saksi mengikuti dengan cara membuntutinya dan tepat di jalan prodiksi areal Blok 48 Afd. I Kebun Bah Jambi saksi bersama rekan kerja langsung menyetop laju kendraan laki-laki tersebut dan setelah berhenti kemudian menyuruh turin dari atas sepeda motornya kemudian melakukan introgasi dengan menanyakan keberadaan Narkotoka jenis sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan terhadap badan laki-laki dimaksud, dan saat itulah laki-laki yang mengaku bernama Buya Ilham Sinaga mengakui perbuatannya yang baru saja membeli Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama IDRIS yang beralamat di Bah Joga Nagori Bah Joga Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, sambil meyerahkan 1(satu) buah plastik klip kecil diduga Narkotika yang sebelumnya dipegang dengan menggunakan tangan kirinya, dan saksi saksi melakukan pengembangan terhadap laki-laki IDRIS namun tidak di temukan Namun team masih tetap melakukan pencarian.
Atas peristiwa itu, maka Pelapor dan saksi membawa diduga pelaku Buya Ilham Sinaga dan barang bukti ke Polsekta Tanah Jawa guna di proses sesuai dgn hukum yang berlaku di NKRI.
Pres rilis/red.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yakni :
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkoba Jenis Sabu.
- 1 ( satu ) Unit Handphone Merk Samsung warna kessing Hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam Nomor Polisi BK 5092 TAD.
Dan menurut kronologis penangkapan yang diterima awak media ini menyebutkan, berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan, bahwa seorang laki-laki dewasa dengan mengendrai sepeda motor jenis Supra X 125 BK 5092 TAD, baru saja selesai membeli Narkoba dari salah seorang laki-laki di warung Billiard yang terletak di Bah Joga Utara Nagori Bah Joga Kec. Jawa Maraja Bah Jambi Kab. Simalungun.
Atas informasi tersebut Pelapor dengan saksi melakukan Penyelidikan, selanjutnya Pelapor dan Saksi mengikuti dengan cara membuntutinya dan tepat di jalan prodiksi areal Blok 48 Afd. I Kebun Bah Jambi saksi bersama rekan kerja langsung menyetop laju kendraan laki-laki tersebut dan setelah berhenti kemudian menyuruh turin dari atas sepeda motornya kemudian melakukan introgasi dengan menanyakan keberadaan Narkotoka jenis sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan terhadap badan laki-laki dimaksud, dan saat itulah laki-laki yang mengaku bernama Buya Ilham Sinaga mengakui perbuatannya yang baru saja membeli Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama IDRIS yang beralamat di Bah Joga Nagori Bah Joga Kec. Jawa Maraja Bah Jambi, sambil meyerahkan 1(satu) buah plastik klip kecil diduga Narkotika yang sebelumnya dipegang dengan menggunakan tangan kirinya, dan saksi saksi melakukan pengembangan terhadap laki-laki IDRIS namun tidak di temukan Namun team masih tetap melakukan pencarian.
Atas peristiwa itu, maka Pelapor dan saksi membawa diduga pelaku Buya Ilham Sinaga dan barang bukti ke Polsekta Tanah Jawa guna di proses sesuai dgn hukum yang berlaku di NKRI.
Pres rilis/red.
Post a Comment