Hebat, Satres Narkoba Polres Simalungun Berhasil Meringkus 7 Pengedar Narkoba
SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus 7 tersangka sindikat pengedar narkotika jenis sabu diantaranya 1 warga Aceh dan 6 warga Kota Pematang Siantar dari lokasi yang berbeda.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing, S.I.K., membenarkan penangkapan ketujuh tersangka tersebut, Rabu (12/12/2018) kemarin.
Tujuh tersangka yang terlibat jaringan pengedar narkoba itu antara lain, berinisial YP als Yudi, laki-laki, (38), YLS alias Gondrong, laki-laki, (24), AP alias Ucok Cendol laki-laki, (40), DC alias Doni, laki-laki, (24), MP alias Madi, laki-laki (45), dan seorang perempuan berinisial NPD (24), serta warga Aceh Timur berinisial I alias Pak Edo (43).
Dari 5 (lima) lokasi penangkapan ketujuh tersangka, dimulai dari Senin (10/12/2018) usai mendapat informasi dari masyarakat, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dalam penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa (11/12/2018) sekira pukul 01.00 wib petugas melihat 2 laki-laki mengendarai sepeda motor diduga membawa narkotika jenis sabu.
Saat diamankan seorang berhasil melarikan diri membawa sepeda motornya sedangkan Y alias Yudi diamankan petugas dan digeledah, dan menemukan barang bukti diduga sabu yang diakuinya diperoleh dari Gondrong. Tak ingin kehilangan gondrong, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan.
Saat pengembangan petugas satu persatu mengamankan para tersangka yakni Yudo, kemudian Yudi, AP alias Ucok Cendol, Doni, MP, I alias Pak Edo, dan satu orang perempuan berinisial NDP. Saat diinterogasi, Pak Edo mengaku bahwa narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari seorang berinisial DDG (DPO) yang berada di daerah Kota Pematang Siantar.
Kini para tersangka telah ditahan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbutannya dan diancam hukuman penjara diatas lima tahun.
red/humas.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Edrino Sihombing, S.I.K., membenarkan penangkapan ketujuh tersangka tersebut, Rabu (12/12/2018) kemarin.
Tujuh tersangka yang terlibat jaringan pengedar narkoba itu antara lain, berinisial YP als Yudi, laki-laki, (38), YLS alias Gondrong, laki-laki, (24), AP alias Ucok Cendol laki-laki, (40), DC alias Doni, laki-laki, (24), MP alias Madi, laki-laki (45), dan seorang perempuan berinisial NPD (24), serta warga Aceh Timur berinisial I alias Pak Edo (43).
Dari 5 (lima) lokasi penangkapan ketujuh tersangka, dimulai dari Senin (10/12/2018) usai mendapat informasi dari masyarakat, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun langsung menindaklanjuti informasi tersebut, dalam penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa (11/12/2018) sekira pukul 01.00 wib petugas melihat 2 laki-laki mengendarai sepeda motor diduga membawa narkotika jenis sabu.
Saat diamankan seorang berhasil melarikan diri membawa sepeda motornya sedangkan Y alias Yudi diamankan petugas dan digeledah, dan menemukan barang bukti diduga sabu yang diakuinya diperoleh dari Gondrong. Tak ingin kehilangan gondrong, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan.
Saat pengembangan petugas satu persatu mengamankan para tersangka yakni Yudo, kemudian Yudi, AP alias Ucok Cendol, Doni, MP, I alias Pak Edo, dan satu orang perempuan berinisial NDP. Saat diinterogasi, Pak Edo mengaku bahwa narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari seorang berinisial DDG (DPO) yang berada di daerah Kota Pematang Siantar.
Kini para tersangka telah ditahan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbutannya dan diancam hukuman penjara diatas lima tahun.
red/humas.
Post a Comment