Desak Tangkap Bupati Tapteng dan Wakilnya, Massa Unjuk Rasa Di Mako Polda Sumut
Massa LGMI Berorasi di depan Mapolda Sumut/gambarIstimewa |
"Kami percaya Bapak Kapolda Sumut tidak akan terbang pilih dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 32 anggota DPRD Tapteng yang tersisa, walaupun dua mantan anggota DPRD, kini menjabat sebagai bupati (Bakhtiar Ahmad Sibarani) dan wakil bupati (Darwin Sitompul)," kata koordinator aksi, Saut Haornas Sagala.
Saat menjabat sebagai anggota DPRD Tapteng, keduanya diduga turut terlibat praktik korupsi perjalanan dinas fiktif ataupun mark up anggaran periode tahun 2014-2019.Desakan tersebut disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Sumut, saat melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumut, Senin (10/12/2018) siang.
Dalam orasinya, Saut menyebutkan, lebih dari 30 anggota DPRD Tapteng yang ada saat ini diduga terlibat perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan modus perjalanan fiktif atau penggelembungan anggaran (mark up).
Mereka tidak yakin dugaan korupsi perjalanan itu hanya menjerat lima anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka dan empat diantaranya sudah ditahan, yakni Awaludin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Jonias Silaban. Sedangkan seorang tersangka lagi, Sintang Gultom masih dalam pencarian Polda Sumut.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka. Tapi, kami yakin korupsi perjalanan fiktif itu juga melibatkan 30-an anggota DPRD Tapteng lainnya. Kami minta Polda Sumut juga menangkap mereka," katanya.
Menurut Saut, 32 anggota DPRD Tapteng yang diduga terlibat korupsi perjalanan fiktif itu adalah, Bakhtiar Ahmad Sibarani (saat ini Bupati Tapteng), Darwin Sitompul (saat ini Wakil Bupati Tapteng), Sarbon Tua Limbong, H Handra Gunawan, Patricius Marcelino Rajagukguk, Espiner Sirongringo, Sholat Marudut Siregar, Januari Hutagalung.
Kemudian, Agus Fitriadi Panggabean, Dharma Bakti Marbun, Jasinar Sidauruk, Muhammad Thoib Hutagalung, Ir Saparudin Simatupang, Lasper Namamu, Anwar Efendy Simanullang, Harbinsar Sitanggang, Unedo Martin Lumbantobing, Nurman, dan Ikrar Dinata Sihombing.
Selanjutnya, Hermansyah Siambaton, Abdul Basir Situmeang, Syahrial Pasaribu, Antonius Hutabarat, Sideli Zendato, Khairul Kiyedi Pasaribu, Jhonni Lumbantobing, Romasta Tobing, Elfride Januarti Simanungkalit, Suhendra, Pangihutan Sihotang, Mengatur Marpaung dan Umbal Pasaribu.Menanggapi aspirasi massa, Kompol JK TamDesakan tersebut disampaikan puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Garuda Muda Indonesia (LGMI) Sumut, saat melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumut.
Dalam orasinya, Saut menyebutkan, lebih dari 30 anggota DPRD Tapteng yang ada saat ini diduga terlibat perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan modus perjalanan fiktif atau penggelembungan anggaran (mark up).
Mereka tidak yakin dugaan korupsi perjalanan itu hanya menjerat lima anggota DPRD Tapteng yang telah ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka dan empat diantaranya sudah ditahan, yakni Awaludin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit dan Jonias Silaban.
Sedangkan seorang tersangka lagi, Sintang Gultom masih dalam pencarian Polda Sumut.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang telah menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka. Tapi, kami yakin korupsi perjalanan fiktif itu juga melibatkan 30-an anggota DPRD Tapteng lainnya. Kami minta Polda Sumut juga menangkap mereka,"katanya.
Menurut Saut, 32 anggota DPRD Tapteng yang diduga terlibat korupsi perjalanan fiktif itu adalah, Bakhtiar Ahmad Sibarani (saat ini Bupati Tapteng), Darwin Sitompul (saat ini Wakil Bupati Tapteng), Sarbon Tua Limbong, H Handra Gunawan, Patricius Marcelino Rajagukguk, Espiner Sirongringo, Sholat Marudut Siregar, Januari Hutagalung.
Kemudian, Agus Fitriadi Panggabean, Dharma Bakti Marbun, Jasinar Sidauruk, Muhammad Thoib Hutagalung, Ir Saparudin Simatupang, Lasper Namamu, Anwar Efendy Simanullang, Harbinsar Sitanggang, Unedo Martin Lumbantobing, Nurman, dan Ikrar Dinata Sihombing.
Selanjutnya, Hermansyah Siambaton, Abdul Basir Situmeang, Syahrial Pasaribu, Antonius Hutabarat, Sideli Zendato, Khairul Kiyedi Pasaribu, Jhonni Lumbantobing, Romasta Tobing, Elfride Januarti Simanungkalit, Suhendra, Pangihutan Sihotang, Mengatur Marpaung dan Umbal Pasaribu.
Menanggapi aspirasi massa, Kompol JK Tampubolon dari Bidang Humas Polda Sumut, mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan.
Kata dia, penyidik akan segera mempelajari dan menjadikannya sebagai masukan.
"Terima kasih atas informasinya. Kami akan pelajari dan sampaikan ke pimpinan,"ujarnya.
Seperti yang diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut masih mengejar seorang lagi dari lima anggota DPRD Tapteng yang masih diburon, yakni SG.
Adapun modus kelima tersangka, yakni menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggung jawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis, sehingga merugikan negara sebesar Rp 655.924.350.Sumber : Tribunnews.com
Post a Comment