Pelaku Pencurian Speaker Dari Gereja di Parapat Berhasil Ditangkap
SIMALUNGUN - Polsek Parapat berhasil menangkap Samuel Hutabarat alias Kueng (36) pelaku pencurian di Gereja Katolik Santo Petrus Girsang I Kel. Girsang Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab. Simalungun, Sabtu ( 08/12/2018) kemarin, sekira pkl 18.00 Wib.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku yakni 2 ( dua) unit loudspeaker ukuran besar merk CRAFT, 2 ( dua) unit loudspeaker ukuran sedang merk BMB.
Penangkapan Samuel berdasarkan laporan Darma Doni Fernando Silalahi, Lk, 43 tahun, PNS (sekaligus pengurus Gereja) kristen khatolik, batak, sudah menikah, tempat tinggal kompleks SD lingkungan I Kel. Girsang Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab.Simalungun.
Berdasarkan kronologis yang diterima media ini, pada hari Sabtu tanggal 08 Des 2018 sekira pukul 19.00 wib pelapor mendapat laporan dari Saksi MANGIHUT PAKPAHAN bahwasanya Londspeker milik Gereja Katolik Santo Petrus Girsang Kel.Girsang Kec..Girsang Sipangan Bolon sebanyak 6(enam) unit Telah hilang dari tempatnya lalu pelapor menemui saksi HERIANTO SINAGA dan menceritakan kejadian pencurian londspeker tersebut dan selanjutnya pelapor bersama kedua orang saksi melaporkan kejadian tsb ke Polsek Parapat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI
Kemudian pada Minggu tanggal 09 Desember 2018 sekira pukul 17.00 wib, Personil Polsek Parapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan penyelidikan di Tempat kejadian dan mendapat informasi tentang keberadaan Tersangka an. Samuel Hutabarat alias Kueng berada disebuah kedai tuak milik Mak Bosi yang terletak di Pasar Japang Kel. Tiga Raja Kec. Girsang Sipangan Bolon . Lalu team yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bobby Wijayanto setelah 2 jam mengintai pelaku sekira pukul 19.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap yang di duga sebagai pelaku pencurian dan setelah diinterogasi dilapangan tersangka menunjukkan keberadaan barang bukti yang disimpan dirumah temannya inisial EG di Kec. Ajibata Kab. Tobasa dimana ada 4 unit loudspeaker dengan ukuran sedang dan besar sementara teman pelaku tdk ada di rmhnya. Kemudian Tersangka dan Barang bukti diboyong ke Polsek Parapat guna penyidikan lebih lanjut.
Pres rilis/red.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku yakni 2 ( dua) unit loudspeaker ukuran besar merk CRAFT, 2 ( dua) unit loudspeaker ukuran sedang merk BMB.
Penangkapan Samuel berdasarkan laporan Darma Doni Fernando Silalahi, Lk, 43 tahun, PNS (sekaligus pengurus Gereja) kristen khatolik, batak, sudah menikah, tempat tinggal kompleks SD lingkungan I Kel. Girsang Kec. Girsang Sipangan Bolon Kab.Simalungun.
Berdasarkan kronologis yang diterima media ini, pada hari Sabtu tanggal 08 Des 2018 sekira pukul 19.00 wib pelapor mendapat laporan dari Saksi MANGIHUT PAKPAHAN bahwasanya Londspeker milik Gereja Katolik Santo Petrus Girsang Kel.Girsang Kec..Girsang Sipangan Bolon sebanyak 6(enam) unit Telah hilang dari tempatnya lalu pelapor menemui saksi HERIANTO SINAGA dan menceritakan kejadian pencurian londspeker tersebut dan selanjutnya pelapor bersama kedua orang saksi melaporkan kejadian tsb ke Polsek Parapat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara RI
Kemudian pada Minggu tanggal 09 Desember 2018 sekira pukul 17.00 wib, Personil Polsek Parapat melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan penyelidikan di Tempat kejadian dan mendapat informasi tentang keberadaan Tersangka an. Samuel Hutabarat alias Kueng berada disebuah kedai tuak milik Mak Bosi yang terletak di Pasar Japang Kel. Tiga Raja Kec. Girsang Sipangan Bolon . Lalu team yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bobby Wijayanto setelah 2 jam mengintai pelaku sekira pukul 19.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap yang di duga sebagai pelaku pencurian dan setelah diinterogasi dilapangan tersangka menunjukkan keberadaan barang bukti yang disimpan dirumah temannya inisial EG di Kec. Ajibata Kab. Tobasa dimana ada 4 unit loudspeaker dengan ukuran sedang dan besar sementara teman pelaku tdk ada di rmhnya. Kemudian Tersangka dan Barang bukti diboyong ke Polsek Parapat guna penyidikan lebih lanjut.
Pres rilis/red.
Post a Comment