Polres Simalungun Gelar Razia Gabungan Ke Penginapan dan THM
Kegiatan tersebut didasari Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor tanggal 27 Desember 2018, perihal pelaksanaan giat Razia Peredaran Gelap Narkoba ditempat-tempat hiburan secara serentak dan Surat Perintah Kapolres Simalungun tanggal 28 Desember 2018 tentang pelaksanaan Operasi / Razia Gabungan di tempat hiburan malam (karaoke dan cafe), penginapan yang dianggap rawan pengedaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan Razia dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Simalungun, AKP HERI EDRINO SIHOMBING, SIK bersama 21 personil Polres Simalungun, 2 personil Den POM Siantar dan 7 insan pers / wartawan dengan sasaran tempat hiburan malam (karaoke dan cafe), penginapan di wilkum Polres Simalungun.
Saat pelaksaannya petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung karaoke, cafe, penginapan dengan sasaran penyalahgunaan narkotika, yang meliputi barang bawaan berupa benda milik pribadi yang disimpan dalam pakaian (badan) dompet dan handphone, kelengkapan lain yang dicurigai disalahgunakan untuk menyimpan narkotika dan dilanjutkan pemeriksaan urine (tes urine) terhadap pengunjung tempat hiburan malam (cafe dan karaoke), tamu penginapan.
Adapun tempat yang dirazia petugas kali ini ;
Dalam kegiatan Operasi / Razia Gabungan tersebut terhadap para pengunjung cafe, tamu pengunapan sebanyak 10 (Sepuluh) orang dilakukan test urine secara acak dengan hasil seluruhnya negatif (-) narkotika dan tidak ditemukan Narkotika.
- Cafe dan Karaoke Penginapan Mandarin Karang Anyar Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun.
- Cafe Tobana Bukit Maraja Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun.
- Cafe Ayu Bukit Maraja Kec. Gunung Malela, Kab. Simalungun
Humas.
Post a Comment