Header Ads


 

Izin dan Jumlah TKA di PT Sun Hai Plastik Batam di Pertanyakan

BATAM - Diduga PT Sun Hai Plastik mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebelum mengurus semua izin dari instansi terkait. Pasalnya, dua intansi Pemerintah yakni Imigrasi kelas IA khusus Batam dan Pengawasan Disnaker Kepri-Batam sering mendatangi perusahaan tersebut.

Menurut informasi di lapangan, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan plastik menjadi biji-biji plastik itu mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga warga negara China.

Dikutip dari Detikglobalnews.com, Jalfriman selaku pejabat Pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri wilayah kerja kota Batam membenarkan bahwa petugas pengawasan telah mengunjungi/sidak ke perusahaan tersebut.

"Kawan-kawan memang ada kesana (PT San Hai Plastik - red), legalitas dokumennya sedang di urus. Dan semua dokumennya ada," ujar Jalfriman, belum lama ini.

Disinggung terkait jumlah TKA yang bekerja di dalam perusahaan plastik itu, Jalfriman mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya kurang tau, karena bukan saya yang turun ke lapangan. Saya hanya terima laporan saja. Yang penting kemerin itu, dari hasil pengembangan keahlian dan Keterampilan (DPKK) sudah mereka bayar, dan hanya anggota saya saja yang turun ke lokasi PT San Hai, tidak ada pihak Imigrasi," sebutnya.

Menurut Jalfriman, terkait isu TKA tanpa dokumen itu hanya praduga. Untuk mengetahui lebih jelasnya harus mengkroscek langsung dokumen para TKA ke perusahaan.

"Kalau ada kita lihat kekurangan, kita sempurnakan. Data yang sudah saya terima kemarin, sudah saya tanya perkembangannya datanya sudah lengkap," kata Jalfriman.

Dijelaskannya, perlu di pahami juga ada dua hal tentang ketenagakerjaan asing, sekarang di aturan yang baru klarifikasi tidak harus ada Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). maka diaturan terbaru, jadi mereka ada yang menggunakan dalam rangka kunjungan pengusaha, tidak bekerja kemudian melihat momen itu mungkin berinvestasi di Batam atau sekedar melihat – lihat dan hal itu tidak perlu ada izin.

“Pemerintah telah memberikan kemudahan, jadi keberadaan orang asing itu dalam rangka monitoring, melihat produknya, bangunannya, Kalau TKA di pekerjakan sebagai operator  Forklift itu tidak boleh, tapi kalau sekedar menggeser boleh. Jadi aturan dinamika sekarang yang di pakai penggunaan TKA Permen 10 tahun 2018 di situ ada kriteria, misalnya Direktur Dan Komisaris di salah satu perusahaan tidak perlu pakai izin lagi, Ada perubahan – perubahan yang telah di perbaharui oleh pemerintah untuk di berikan kemudahan masuknya investasi, namun tetap kita awasi. Terkait legalitas PT San Hai Plastik  tersebut, kemarin sudah saya suruh anggota saya minta kepada pengurusnya membayar RPKK dan terkait jumlah TKA  yang saya dengar laporannya ada 7 (tujuh) orang, menurut informasi dari anggota saya ” tutupnya.

Untuk diketahui, informasi dari narasumber Detikglobalnews.com, pada tanggal 26/12/2018) sekitar pukul 11.00 Wib, petugas Imigrasi kelas IA Khusus TPI Batam kembali mendatangi PT San Hai Plastik.

Hingga berita ini diunggah, manajemen PT San Hai Plastik belum merespon atau bersedia di mintai keterangannya. Bahkan alah seorang yang di ketahui sebagai kepercayaan/Staf di perusahaan tersebut bernama Budi saat di hubungi awak media ini melalui WhatsAppnya dengan Nomor 085387236…tidak ada jawaban, malah sebaliknya melakukan pemblokiran agar tidak dapat di hubungi lagi.

Dan informasi terakhir yang diperoleh Buruhtoday.com, Sabtu (12/1/2019), saat mengunjungi pos securty kawasan ada sepucuk surat tugas pengawasan Disnaker Kepri-Batam terpajang pada dinding pos jaga security-nya.

"Ini hari Sabtu pak, perusahaan setengah hari," ucap securty yang bertugas.

red/DGN
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar