Anto dan Novi Dibekuk Polsek Perdagangan Karena Miliki Sabu
PERDAGANGAN - Polsek Perdagangan berhasil mengamankan lelaki dan wanita yakni Ismanto alias Anto Kolam (36) dan Novi Hera Indri alias Novi (23) di dalam rumah tepatnya di kampung Bahbayu Kel. Kerasaan I, Kec. Pematang Bandar Kab. Simalungun, (10/3/2019) lalu.
Dari tangan kedua lelaki itu, polisi berhasil mengamankan yakni :
Begini kronologisnya, pada hari Minggu (10/3/2019) sekira pukul 06.00 Wib, Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, MH mendapat info dari masyarakat bahwa di rumah pelaku yang diketahui bernama Novi di kampung Bahbayu Kel. Kerasaan I Kec. Pematang Bandar sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pkl 06.30 Wib anggota Lidik yg dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Zikri M, S.I.K melakukan penyelidikan ke TKP sesuai informasi itu.
Selanjutnya sekira pkl 07.30 Wib pd saat dilakukan penggrebekan ke rumah pelaku tersebut dan pelaku Ismanto Kolam ada membuang sebuah dompet ke atas asbes/plafon di dapur rumah tersebut kemudian saksi-saksi mengambil dompet tersebut dari atas asbes/plafon dan setelah dibuka isi dompet tersebut serta disaksikan oleh Bapak Lurah Kerasaan I terdapat Barang Bukti sesuai daftar Barang Bukti diatas.
Menurut keterangan Pelaku Ismanto bahwa Ianya menjual/mengedarkan narkotika jenis Sabu tersebut bekerjasama dgn pelaku Novi.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut.
Press rilis/red
Dari tangan kedua lelaki itu, polisi berhasil mengamankan yakni :
- 1 (satu) buah Dompet warna orange motif bunga ukuran sedang yg didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk "IS".
- 1 (satu) buah dompet warna merah ukuran sedang yg di dalamnya terdapat *4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dan 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu*.
- 2 (dua) buah mancis.
- 1 (satu) buah pisau lipat.
- 3 (tiga) buah pipet ukuran kecil.
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna merah.
- 1 (satu) unit Handphone merk samsung lipat warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
- Uang sebesar Rp. 355.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Begini kronologisnya, pada hari Minggu (10/3/2019) sekira pukul 06.00 Wib, Kapolsek Perdagangan AKP Supendi SH, MH mendapat info dari masyarakat bahwa di rumah pelaku yang diketahui bernama Novi di kampung Bahbayu Kel. Kerasaan I Kec. Pematang Bandar sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian sekira pkl 06.30 Wib anggota Lidik yg dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Zikri M, S.I.K melakukan penyelidikan ke TKP sesuai informasi itu.
Selanjutnya sekira pkl 07.30 Wib pd saat dilakukan penggrebekan ke rumah pelaku tersebut dan pelaku Ismanto Kolam ada membuang sebuah dompet ke atas asbes/plafon di dapur rumah tersebut kemudian saksi-saksi mengambil dompet tersebut dari atas asbes/plafon dan setelah dibuka isi dompet tersebut serta disaksikan oleh Bapak Lurah Kerasaan I terdapat Barang Bukti sesuai daftar Barang Bukti diatas.
Menurut keterangan Pelaku Ismanto bahwa Ianya menjual/mengedarkan narkotika jenis Sabu tersebut bekerjasama dgn pelaku Novi.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan ke Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut.
Press rilis/red
Post a Comment