Puluhan Nelayan di Pulau Korek Galang Di Pungli Oknum RT
BATAM - GALANG BARU - Warga Kampung Air Lingka RT 01-03, Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang merasa diresahkan oleh salah satu oknum RT dari pulau Korek berinisial S . Pasalnya, oknum RT tersebut meminta uang kepada puluhan nelayan di wilayah pulau Korek yang mencari ikan.
Tak hanya meminta uang, oknum RT tersebut pun disinyalir melakukan pelarangan bagi nelayan-nelayan yang tidak mau membayar uang itu tidak diperbolehkan melaut atau mencari ikan di perairan pulau Korek sekitarnya.
"Awalnya kami di minta uang sebesar Rp 6 juta pada tahun 2018 lalu, kemudian kami melakukan perundingan sesama nelayan dan menyatakan tidak dapat menyanggupinya. Akan tetapi, saya sudah memberi uang Rp 500 ribu pada RT itu pada bulan Juni 2018 lalu. Dan permasalahan pungutan ini sudah 3-4 bulan belum menemui titik terang," ujar Muhammad Ali, Kamis (14/3/2019) di depan kantor Polsek Galang untuk membuat laporan akan tindakan oknum RT itu.
Ali menjelaskan, sebelumnya para nelayan saat melaut mencari ikan di daerah pulau-pulau tidak pernah di pungut uang oleh warga atau perangkat pemerintah di pulau- pulau kecil. Akan tetapi sejak tahun 2018, oknum RT tersebut melakukan pungutan kepada para nelayan tanpa diketahui RW, LPM dan ketua warga setempat.
"Kemarin pertemuan dilakukan dikantor Lurah Galang Baru, dan dihadiri Lurah, Kapolsek, RW, ketua LPM dan warga yang manyoritas nelayan. Dari hasil pertemuan itu, semua sepakat dalam 3 hari terhitung Selasa, Rabu dan Kamis para nelayan tidak boleh melaut, akan tetapi informasi yang kami peroleh, pihak nelayan oknum RT tersebut melanggarnya," katanya.
Hal senada juga disampaikan Hamit selaku anggota LPM yang ketua Rukun Nelayan pulau Korek, Dia juga sangat menyesalkan adanya pungutan dilakukan RT tersebut, karena dirinya mengaku selama warga pulau Korek melakukan kegiatan seperti olah raga dan sebagainya, para nelayan selalu merespon dengan memberikan bantuan.
"Kami tidak terima dengan kelakuan oknum RT itu. Sebab, kami warga selama ini tidak mengetahui untuk apa uang yang di minta RT itu kepada nelayan. Saya siap menjadi saksi bila permasalahan dilaporkan ke pihak kepolisian," tuturnya.
Hingga berita ini diunggah, oknum RT Pulau Korek (yang bersangkutan), dan Lurah Galang Baru belum dikonfirmasi.
Editor redaksi
sumber Buruhtoday.com
Tak hanya meminta uang, oknum RT tersebut pun disinyalir melakukan pelarangan bagi nelayan-nelayan yang tidak mau membayar uang itu tidak diperbolehkan melaut atau mencari ikan di perairan pulau Korek sekitarnya.
"Awalnya kami di minta uang sebesar Rp 6 juta pada tahun 2018 lalu, kemudian kami melakukan perundingan sesama nelayan dan menyatakan tidak dapat menyanggupinya. Akan tetapi, saya sudah memberi uang Rp 500 ribu pada RT itu pada bulan Juni 2018 lalu. Dan permasalahan pungutan ini sudah 3-4 bulan belum menemui titik terang," ujar Muhammad Ali, Kamis (14/3/2019) di depan kantor Polsek Galang untuk membuat laporan akan tindakan oknum RT itu.
Ali menjelaskan, sebelumnya para nelayan saat melaut mencari ikan di daerah pulau-pulau tidak pernah di pungut uang oleh warga atau perangkat pemerintah di pulau- pulau kecil. Akan tetapi sejak tahun 2018, oknum RT tersebut melakukan pungutan kepada para nelayan tanpa diketahui RW, LPM dan ketua warga setempat.
"Kemarin pertemuan dilakukan dikantor Lurah Galang Baru, dan dihadiri Lurah, Kapolsek, RW, ketua LPM dan warga yang manyoritas nelayan. Dari hasil pertemuan itu, semua sepakat dalam 3 hari terhitung Selasa, Rabu dan Kamis para nelayan tidak boleh melaut, akan tetapi informasi yang kami peroleh, pihak nelayan oknum RT tersebut melanggarnya," katanya.
Hal senada juga disampaikan Hamit selaku anggota LPM yang ketua Rukun Nelayan pulau Korek, Dia juga sangat menyesalkan adanya pungutan dilakukan RT tersebut, karena dirinya mengaku selama warga pulau Korek melakukan kegiatan seperti olah raga dan sebagainya, para nelayan selalu merespon dengan memberikan bantuan.
"Kami tidak terima dengan kelakuan oknum RT itu. Sebab, kami warga selama ini tidak mengetahui untuk apa uang yang di minta RT itu kepada nelayan. Saya siap menjadi saksi bila permasalahan dilaporkan ke pihak kepolisian," tuturnya.
Hingga berita ini diunggah, oknum RT Pulau Korek (yang bersangkutan), dan Lurah Galang Baru belum dikonfirmasi.
Editor redaksi
sumber Buruhtoday.com
Post a Comment