Kasus PHK PT Tasindo Utama Indah Berujung Anjuran
BATAM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam melalui Hubisyaker akan mengeluarkan surat anjuran terkait kasus PHK yang dialami Syaril karyawan PT Tasindo Utama Indah.
Hal itu dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yakni Syaril (korban PHK) dan manajemen PT Tasindo Utama Indah selama tiga kali pertemuan Tripartit yang di mediasikan Hubisyaker Disnaker Batam.
"Lanjut pada Anjuran, kedua belah pihak tidak menemui kesempatan dalam pertemuan sidang mediasi yang kita lakukan," ungkap Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti melalui salah satu staf bidang hubinsyaker, Selasa (9/4/2019) pagi tadi.
Pantauan awak media ini, Senin (8/4/2019) kemarin, perusahaan itu masuk ke daftar jadwal sidang mediasi pada urutan pertama (I), dan jadwal sidang digelar pukul 09.00 wib. Serta nama petugas yang memediasi tertulis bernama Annisa.
Sementara itu, pihak karyawan dan perusahaan belum dikonfirmasi karena sidang telah usai digelar saat awak media ini sampai dilokasi.
Editor redaksi
Hal itu dikarenakan tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yakni Syaril (korban PHK) dan manajemen PT Tasindo Utama Indah selama tiga kali pertemuan Tripartit yang di mediasikan Hubisyaker Disnaker Batam.
"Lanjut pada Anjuran, kedua belah pihak tidak menemui kesempatan dalam pertemuan sidang mediasi yang kita lakukan," ungkap Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti melalui salah satu staf bidang hubinsyaker, Selasa (9/4/2019) pagi tadi.
Pantauan awak media ini, Senin (8/4/2019) kemarin, perusahaan itu masuk ke daftar jadwal sidang mediasi pada urutan pertama (I), dan jadwal sidang digelar pukul 09.00 wib. Serta nama petugas yang memediasi tertulis bernama Annisa.
Sementara itu, pihak karyawan dan perusahaan belum dikonfirmasi karena sidang telah usai digelar saat awak media ini sampai dilokasi.
Editor redaksi
Sumber BuruhToday.com
Post a Comment