FSPMI Batam Tolak Revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
BATAM - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Sarikat Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi demo di depan kantor Pemerintah Kota Batam. Mereka menyuarakan penolakan terkait wacana revisi Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Senin (12/8-2019).
Dalam orasinya didepan kantor Walikota Batam, para buruh menyampaikan, rencana pemerintah merevisi Undang-undang tersebut, merupakan bentuk ketidakadilan.
"Jika nanti Undang-Undang Ketenagakerjaan ini direvisi, HRD bisa orang asing, dimana yang sebelumnya tak boleh, dan THR yang biasa dibayar 12 bulan, nanti hanya enam bulan. Artinya hanya separuh gaji. Ini bentuk kesewenang-wenangan. Kita ini korban janji, ini harus tolak ini," ungkap Alfitoni saat menyampaikan orasinya.
Ia menyampaikan mendapat bocoran, ada pihak organisasi pengusaha yang akan mengizinkan orang asing menduduki jabatan strategis di dalam perusahaan.
"Itu diberlakukan istilah magang dua tahun, sebagai menghilangkan permanen, Bayangkan jika pasal ini dimasukan ke dalam revisi Undang-undang ini. Maka, Siap-siap teman-teman semua akan dijolomi," tuturnya.
Ia pun menegaskan, FSPMI seluruh Indonesia menolak rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan bila hal itu akan terjadi, maka hak buruh telah di sunat.
"Karena buruh khawatir, jika revisi itu terjadi maka kesejahteraan buruh akan semakin berkurang. Potensi terjadinya pengangguran juga semakin meluas. Kemiskinan kembali melanda Indonesia," ungkapnya dalam orasi.
Selain menolak wacana pemerintah merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, para buruh juga menyuarakan pemadalam yang belakangan ini kerap terjadi.
'Kami meminta agar PLN tidak lagi melakukan pemadaman aliran listrik bergilir, karena hal itu sangat merugikan kami selaku pekerja di perusahaan," pungkasnya.
Editor redaksi
Dalam orasinya didepan kantor Walikota Batam, para buruh menyampaikan, rencana pemerintah merevisi Undang-undang tersebut, merupakan bentuk ketidakadilan.
"Jika nanti Undang-Undang Ketenagakerjaan ini direvisi, HRD bisa orang asing, dimana yang sebelumnya tak boleh, dan THR yang biasa dibayar 12 bulan, nanti hanya enam bulan. Artinya hanya separuh gaji. Ini bentuk kesewenang-wenangan. Kita ini korban janji, ini harus tolak ini," ungkap Alfitoni saat menyampaikan orasinya.
Ia menyampaikan mendapat bocoran, ada pihak organisasi pengusaha yang akan mengizinkan orang asing menduduki jabatan strategis di dalam perusahaan.
"Itu diberlakukan istilah magang dua tahun, sebagai menghilangkan permanen, Bayangkan jika pasal ini dimasukan ke dalam revisi Undang-undang ini. Maka, Siap-siap teman-teman semua akan dijolomi," tuturnya.
Ia pun menegaskan, FSPMI seluruh Indonesia menolak rencana pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan bila hal itu akan terjadi, maka hak buruh telah di sunat.
"Karena buruh khawatir, jika revisi itu terjadi maka kesejahteraan buruh akan semakin berkurang. Potensi terjadinya pengangguran juga semakin meluas. Kemiskinan kembali melanda Indonesia," ungkapnya dalam orasi.
Selain menolak wacana pemerintah merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, para buruh juga menyuarakan pemadalam yang belakangan ini kerap terjadi.
'Kami meminta agar PLN tidak lagi melakukan pemadaman aliran listrik bergilir, karena hal itu sangat merugikan kami selaku pekerja di perusahaan," pungkasnya.
Editor redaksi
Post a Comment