Header Ads


 

Kondisi Memprihatinkan, Pekerja ini Surati Komisi IV DPRD Batam Untuk Minta Tolong Kasus PHK nya

Buruh ini Terlilit Hutang Akibat Menuntut Hak-Haknya, Penegakan  Peraturan Undang-Udang Perburuhan Terkesan "Mandul".

BATAM - AA Simanungkalit salah satu mantan karyawan PT Duta Logistik Asia menyurati Komisi IV DPRD Kota Batam untuk meminta bantuan agar permasalahan yang dialaminya yakni PHK tanpa uang pesangon dan hak-hak lainnya terleselaikan.

Meskipun kasus yang dialami Simanungkalit seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), upah di bawah UMK, hak cuti, BPJS dan THR itu sudah di tangani Disnaker Batam dan Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri. Ia pun sangat berharap pada Komisi IV DPRD kota Batam untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil semua pihak. Sebab, menurutnya, perusahaan bekas tempatnya bekerja itu tidak memiliki etikad baik dan diduga ada yang membekingi, sehingga manajemen perusahaan itu terkesan sepele dan tidak mau menyelesaikan semua hak-haknya.

"Tolong bantu saya pak DPRD, anak istri saya butuh makan dan minum susu pak.Tolong sidak perusahaan itu pak," ungkap Simanungkalit, kepada Buruhtoday.com, belum lama ini.

Ia mengaku bahwa Disnaker kota Batam telah mengeluarkan Anjuran sebesar Rp 26.628.812, namun hingga saat ini manajemen perusahaan belum memperlihatkan etikad baik untuk membayarkannya. Bahkan, dari pengawasan Disnaker Provinsi Kepri juga sudah pernah memanggil dirinya dan manajemen perusahaan.

"Dua (2) Minggu lalu, saya memenuhi pemanggilan Pengawasan Disnaker, tapi, pihak perusahaan tidak datang sesuai jadwal undangan. Malah pihak perusahaan minta mengundur waktu di siang harinya. Saat itu saya tidak bisa menunggu, karena istri saya baru 1 hari pasca melahirkan, tidak ada yang jaga. Dan setelah itu, saya tidak tau lagi bagaimana prosesnya," katanya.

Parahnya lagi, Simanungkalit pun mengaku saat ini dirinya sudah terlilit hutang akibat pinjaman kebeberapa rekan-rekannya untuk menghidupi keluarga ditambah lagi saat ini istrinya baru saja melahirkan putra keduanya.

"Jujur saya sudah banyak hutang bang, kalau pun peraturan atau Undang-Undang yang berlaku tidak bisa menegaskan pihak perusahaan membayarkan hak-hak saya, jangan dibuat bunyi undang-undang seperti itu. Jadi, saya sangat berharap kepada ketua Komisi IV DPRD Batam agar dapat membantu saya saat ini," pintanya.

Kepala UPT Pengawasan Disnaker Batam, Sudiato mengaku bahwa permasalahan yang dialami mantan karyawan PT Duta Logistik Asia sudah diproses oleh anggotanya. Akan tetapi, seperti kasus yang sudah pernah terjadi, apabila surat Anjuran sudah dikeluarkan Disnaker kota Batam tidak diindahkan oleh manajemen perusahaan, maka kasus tersebut berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang.

"Biasanya kalau Anjuran seperti ini sudah keluar, dan tidak ada respon. Maka yang keberatan melanjutkan ini ke PHI Tanjungpinang," ungkap Sudianto, saat disambangi awak media di ruang kerjanya.

Hingga berita ini diunggah, pewarta media ini masih mengejar Stepmen komisi IV DPRD kota Batam dan manajemen PT Duta Logistik Asia.

Tim/Buruhtoday.com
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar