Sejumlah Senjata Api Disita dari Tangan Personil Polres Simalungun
SIMALUNGUN - pelaksanaan peneriksaan kondisi senpi dan Surat Ijin Pengguna Senpi, serta Surat Pisikotes atau Surat Picikologic Anggota yang dinyatakan Layak memegang Senjata Api sebagai sarat utama bagi Personil Polisi boleh memegang Senjata Api dimaksud. Rabu (28/08/2019) sekira pukul 12:00 WIB
PASI Propam Polres Simalungun IPTU Alwan yang berhasil dimintai tanggapannya menegani adanya pemeriksaan Senjata Api pada seluruh personil Polres maupun yang bertugas di sejumlam Polsek oleh Personil Propam Polda Sumut.
IPTU Alwan mengatakan bahwa " pemeriksaan senjata apai dan surat-surat ijin penggunaan Sepi dimaksud hal dilakukan sesuai intruksi bapak Kapolda Sumut " ucap Pasi Propam pada awak media ini.
Sementara Personil Propam Polda Sumut yang berjumlah 4 personil itu dipimpin Katim AKP Tomy yang bekerjasama dengan Pasi Propam Polres Simalungun IPTU Alwan.
Dari pemeriksaan yang dilaksanakan itu, dijelaskan Pasi Propam IPTU Alwan " bagi sejumlah personil yang tidak memeiliki Surat Ijin Pemegang Senjata Api yang terbaru serta tidak dapat menujukan Surat Pisikotesnya maka Senjata Api yang sudah lama dipegangnya itu akan ditarik dan disimpan digudang penyimpanan senjata" paparnya
Sedangkan bagi personil yang masih dalam pengurusan surat Ijin pemegang Senpi dan juga Surat Pisikotesnya sudah diurus dan sudah terbit maka personil bisa memohon kembali untuk meminjam kembali senjata Apinya itu" pungkas Pasi Propam IPTU Alwa pada sejumlah Wartawan.
Dani R
PASI Propam Polres Simalungun IPTU Alwan yang berhasil dimintai tanggapannya menegani adanya pemeriksaan Senjata Api pada seluruh personil Polres maupun yang bertugas di sejumlam Polsek oleh Personil Propam Polda Sumut.
IPTU Alwan mengatakan bahwa " pemeriksaan senjata apai dan surat-surat ijin penggunaan Sepi dimaksud hal dilakukan sesuai intruksi bapak Kapolda Sumut " ucap Pasi Propam pada awak media ini.
Sementara Personil Propam Polda Sumut yang berjumlah 4 personil itu dipimpin Katim AKP Tomy yang bekerjasama dengan Pasi Propam Polres Simalungun IPTU Alwan.
Dari pemeriksaan yang dilaksanakan itu, dijelaskan Pasi Propam IPTU Alwan " bagi sejumlah personil yang tidak memeiliki Surat Ijin Pemegang Senjata Api yang terbaru serta tidak dapat menujukan Surat Pisikotesnya maka Senjata Api yang sudah lama dipegangnya itu akan ditarik dan disimpan digudang penyimpanan senjata" paparnya
Sedangkan bagi personil yang masih dalam pengurusan surat Ijin pemegang Senpi dan juga Surat Pisikotesnya sudah diurus dan sudah terbit maka personil bisa memohon kembali untuk meminjam kembali senjata Apinya itu" pungkas Pasi Propam IPTU Alwa pada sejumlah Wartawan.
Dani R
Post a Comment