Header Ads


 

SPSI : Syarat Lamaran Kerja "Tinggi Badan dan Usia" Dinilai Bertentangan Dengan UUD Tahun 1945

BATAM - Terkait syarat-syarat lamaran kerja yang diminta sejumlah perusahaan di Batam yakni batas usia dan tinggi badan, Ketua DPD SPSI Kepulauan Riau (Kepri), Imanuel Dermawan Purba SH mengaku sangat miris dan menyayangkan akan syarat-syarat tersebut. Pasalnya, syarat lamaran kerja itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945.

"Langkah perusahaan membuat syarat batas usia dan tinggi badan itu sebenarnya apa ?, jelas sangat tidak manusiawi, sama saja Pengusaha melalui HRD menafsirkan kemampuan intelektual dan kompetensi pekerja menunjukkan, perusahaan bukan orientasi produktivitas dari naker itu sendiri," ujar Purba (nama sapaannya).

Menurut Purba, semua tahu orientasi perusahaan adalah keuntungan, apakah keuntungan itu didapat dari Umur dibawah 25 atau tinggi diatas 150 Centi Meter. Dan untuknya kedepan Pengusaha/Perusahaan jangan menuntut produktivitas tapi tuntut saja umur dan tinggi badan.

"Ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Ia menegaskan, alasan Konstitusi dan Rasional atas syarat itu harus ada, kalau tidak ada tentu akan menjadi preseden buruk terhadap masa depan pekerja. " Karena pekerja yang melamar itu juga mau muda dan tinggi, tapi Tuhan berkata lain dan malah Negara tidak hadir untuk melindungi Hak Azasi mereka, mau kemana masa depan bangsa ini," tegasnya.

Purba pun meminta agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Batam melalui Kepala Bidang Syaker Syaker, sudah perlu menginpentarisir beberapa syarat yang tidak masuk akal tersebut, terlebih yang bertentangan dengan Konstitusi negara sehingga setiap anak bangsa bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kompetensinya dalam rangka suport perusahaan dalam bentuk produktivitas sehingga sama-sama mendapat keuntungan yang optimal.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga (Disnaker) Rudi Sakyakirti menyebutkan  bahwa syarat lamaran kerja yang diminta pihak perusahaan sama halnya seperti penahanan ijazah yang masih dilakukan oleh sebagian pihak perusahaan.

"Jadi itu tidak ada di persyaratan ketengakerjaan, berarti tidak diperbolehkan. Kemudian yang memperbolehkan juga tidak ada. Sama dengan penahanan ijazah sifatnya." Ujar Rudi, saat menghadiri aksi demo yang buruh menolak revisi UU Ketenagakerjaan tentang penghapusan uang pesangon, di depan gedung Pemko Batam beberapa hari lalu.

Rudi juga menghimbau agar pihak perusahaan yang membutuhkan atau membuka lowongan kerja untuk tidak lagi menggunakan syarat-syarat tinggi badan dan batas usia.

"Jadi saya menghimbau agar tidak memakai syarat - syarat seperti itu lagi." tutupnya.

Editor redaksi
Liputan red.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar