Digerebek Saat Pesta Narkoba, Satu Pelaku Bernyanyi Seret Benny Purba
SIMALUNGUN - Berawal daripp pengembanganenangkapan tiga laki-laki hingga berhasil meringkus pada salah seorang yang diduga sebagai tersangka pelaku Bandar Narkoba dari Pematang Siantar. Selasa (17/09/2019) sekira pukul 16:30 WIB.
Lagi-lagi sejumlah personil Polsek Bosarmaligas berhak mendapat acungan jempol atas keberhasilannya meringkus para pelaku pengguna dan juga pengecer barang haram dimaksud.
Keberhasilan petugas penegak hukum ini tidak terlepas dari kepedulian masyarakat setempat yang memberikan informasi berharga pada polisi terkait maraknya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Dari penggerebekan disalah satu rumah polisi berhasil melumpuhkan tiga pelaku yang sedang berpesta narkoba salah satu tersangka sebagai Oknum Security PT Sifef saat mengaku pada polisi bernama Ilham Maulana Damanik (31) bersama temannya Jamaluddin (22) dan Tersangka Kardi Saragih alias KARTAK, (39) sekaligus sebagai pemilik rumah.
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya : ( tiga ) paket kecil didalam plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu, ( satu ) paket sedang di dalam plastik diduga berisikan Narkotika jenis sabu. ( satu ) buah plastik sedang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, ( satu )buah plastik klip transparan sedang kosong.
( tiga ) buah skop yang terbuat dari pipet. ( satu ) buah bong yang terbuat dari botol lasegar. Uang tunai Ri sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah), ( satu ) unit handphone merk MI, ( satu ) unit handphone merk Mito.
( satu ) unit sepeda motor Yamaha RX king warna biru dengan nopol : BK 4251 DM, dengan nomor mesin : 3ka- 783713, ( satu ) unit sepeda motor yamaha RX king warna tanpa nopol, no mesin : 3ka-687715.
Tiga tersangka pun diboyong beserta sejumlah barang bukti untuk diintrograsi petugas, salah satu tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari salah seorang kenalannya bernama Benny Cipta Purba (42) tercatat sebagai warga Huta I Nagori Pematang kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Mendapat pengakuan berharga itulah perasonil Polsek Bosar Maligas ini pun kemudian melanjutkan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus Benny Purba yang disebut sebut sebagai salah satu pemasok narkoba jenis Sabu dimaksud. Dari tersangka Benny Cipta Purba polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, 3 ( tiga ) paket besar didalam plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 31 ( tiga puluh satu ) buah plastik kecil klip transparan kosong, 13 ( tiga belas ) buah plastik klip transparan kosong, 1 ( satu ) biji pil exstasi warna merah jambu, 1 ( tiga ) buah timbangan elektrik, 2 ( dua ) buah sendok yang terbuat dari pipet, Uang tunai Ri sebesar Rp. 8.100.000 ( delapan juta seratus ribu rupiah), 1 ( satu ) buah tas samping warna hitam, 1 ( satu ) buah dompet warna biru, 1 ( satu ) buah dompet warna hitam warna bunga-bunga, 1 ( satu ) unit handphone samsung warna biru.
Sejumlah personil Polsek Bosar Maligas yang dipimpin Kapolsek AKP Binsar Pakpahan kemudian menggiring
Ke empat tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpul petugas hukum selanjutnya membawa para pelaku beserta barang bukti ke kantor polsek Bosar Maligas guna menindak lanjuti peroses hukum.
Kapolsek Bosar Maligas AKP Binsar Pakpahan yang berhasil dikonfirmasi awak media ini melalui ponselnya membenarkan pihaknya telah mengamankan 4 tersangka serta sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis Sabu dan Ganja
"Para tersangka terancam dengan pasal pidana Tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun kurungan"pungkasnya.
DANI R
Lagi-lagi sejumlah personil Polsek Bosarmaligas berhak mendapat acungan jempol atas keberhasilannya meringkus para pelaku pengguna dan juga pengecer barang haram dimaksud.
Keberhasilan petugas penegak hukum ini tidak terlepas dari kepedulian masyarakat setempat yang memberikan informasi berharga pada polisi terkait maraknya peredaran Narkoba diwilayah Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun. Dari penggerebekan disalah satu rumah polisi berhasil melumpuhkan tiga pelaku yang sedang berpesta narkoba salah satu tersangka sebagai Oknum Security PT Sifef saat mengaku pada polisi bernama Ilham Maulana Damanik (31) bersama temannya Jamaluddin (22) dan Tersangka Kardi Saragih alias KARTAK, (39) sekaligus sebagai pemilik rumah.
Dari hasil penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) diantaranya : ( tiga ) paket kecil didalam plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu, ( satu ) paket sedang di dalam plastik diduga berisikan Narkotika jenis sabu. ( satu ) buah plastik sedang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja, ( satu )buah plastik klip transparan sedang kosong.
( tiga ) buah skop yang terbuat dari pipet. ( satu ) buah bong yang terbuat dari botol lasegar. Uang tunai Ri sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah), ( satu ) unit handphone merk MI, ( satu ) unit handphone merk Mito.
( satu ) unit sepeda motor Yamaha RX king warna biru dengan nopol : BK 4251 DM, dengan nomor mesin : 3ka- 783713, ( satu ) unit sepeda motor yamaha RX king warna tanpa nopol, no mesin : 3ka-687715.
Tiga tersangka pun diboyong beserta sejumlah barang bukti untuk diintrograsi petugas, salah satu tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari salah seorang kenalannya bernama Benny Cipta Purba (42) tercatat sebagai warga Huta I Nagori Pematang kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Mendapat pengakuan berharga itulah perasonil Polsek Bosar Maligas ini pun kemudian melanjutkan pengembangan dan akhirnya berhasil meringkus Benny Purba yang disebut sebut sebagai salah satu pemasok narkoba jenis Sabu dimaksud. Dari tersangka Benny Cipta Purba polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, 3 ( tiga ) paket besar didalam plastik klip diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 31 ( tiga puluh satu ) buah plastik kecil klip transparan kosong, 13 ( tiga belas ) buah plastik klip transparan kosong, 1 ( satu ) biji pil exstasi warna merah jambu, 1 ( tiga ) buah timbangan elektrik, 2 ( dua ) buah sendok yang terbuat dari pipet, Uang tunai Ri sebesar Rp. 8.100.000 ( delapan juta seratus ribu rupiah), 1 ( satu ) buah tas samping warna hitam, 1 ( satu ) buah dompet warna biru, 1 ( satu ) buah dompet warna hitam warna bunga-bunga, 1 ( satu ) unit handphone samsung warna biru.
Sejumlah personil Polsek Bosar Maligas yang dipimpin Kapolsek AKP Binsar Pakpahan kemudian menggiring
Ke empat tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpul petugas hukum selanjutnya membawa para pelaku beserta barang bukti ke kantor polsek Bosar Maligas guna menindak lanjuti peroses hukum.
Kapolsek Bosar Maligas AKP Binsar Pakpahan yang berhasil dikonfirmasi awak media ini melalui ponselnya membenarkan pihaknya telah mengamankan 4 tersangka serta sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis Sabu dan Ganja
"Para tersangka terancam dengan pasal pidana Tentang Narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun kurungan"pungkasnya.
DANI R
Post a Comment