Dua Kakek Tua ini di Ringkus Polisi Tanah Jawa Akibat Pelaku Usaha Judi Kim
SIMALUNGUN - Petugas Polisi Polsek Tanah Jawa mendapat informasi dari masyarakat Tengkolan nagori, Jawa Tongah II kecamatan, Hatonduhan Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/9/2019) sekira pukul 20.40 wib
Salah seorang warga menyebutkan bahwa di warung milik Richat Simanjuntak (68) yang berada diwilayah Tengkolan Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatunduhan Simalungun ada permainan judi.
Polisi yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan beserta sejumlah personil Polsek tanah jawa lainnya.
Petugas kepolisian yang tiba disebuah lokasi sesuai informasi itu, yakni disebuah warung milik warga di maksud nampak ada seorang laki-laki yang di curigai.
Petugas ini pun tak mau kecolongan kemudian melakulan penagkapan dan mengintrograsi dan mengeledah laki- laki tersebut yang mengaku pada petugas polesek bernama Richat Simanjutak.
Dari hasil pengeledahan Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp 92.000 ( sembilan puluh dua riburupiah ) Dengan rincian 6(enam) lembar uang pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah).
2(dua) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
7(tujuh) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- 1 unit Handphone merek Nokia warna Biru yang berisikan angka tebakan
Tersangka pelaku pun mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian Kim tersebut itu.
Sementara sejumlah personil dari Polsek di Tanah Jawa ini nampaknya belum cukup puas mereka pun kembali melakukan pengerebekan di wilayah lainnya di Kecamatan Tanah Jawa.
Polisi berhasil meringkus Tersangka Yusup (61) yang tercatat sebagai warga Dusun Suhi Mahasar Huta IV Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa. Tepatnya disebuah warung milik Sutrisno.
Personil Polsek Tanah Jawa pun berhasil mengamankan seorang tersangaka judi tebak nomor. Dengan sejumlah barang bukti yakni : uang tunai sebesar 160 ribu rupiah.
Dengan rincian :
- Uang Rp 160.000- ( seratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian 5(lima) lembar uang pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah).
2(dua) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
2(dua) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
1(satu) lembar uang pecahan Rp 20.000(dua puluh ribu rupiah) 2(dua)lembar uang pecahan Rp 50.000(lima puluh ribu rupiah)
- 1 unit Handphone merek Nokia warna Hitam yang berisikan angka tebakan.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanah Jawa untuk di lajkukan proses hukum lebih lanjut.
Dani R
Salah seorang warga menyebutkan bahwa di warung milik Richat Simanjuntak (68) yang berada diwilayah Tengkolan Nagori Jawa Tongah II, Kecamatan Hatunduhan Simalungun ada permainan judi.
Polisi yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan beserta sejumlah personil Polsek tanah jawa lainnya.
Petugas kepolisian yang tiba disebuah lokasi sesuai informasi itu, yakni disebuah warung milik warga di maksud nampak ada seorang laki-laki yang di curigai.
Petugas ini pun tak mau kecolongan kemudian melakulan penagkapan dan mengintrograsi dan mengeledah laki- laki tersebut yang mengaku pada petugas polesek bernama Richat Simanjutak.
Dari hasil pengeledahan Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp 92.000 ( sembilan puluh dua riburupiah ) Dengan rincian 6(enam) lembar uang pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah).
2(dua) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
7(tujuh) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
- 1 unit Handphone merek Nokia warna Biru yang berisikan angka tebakan
Tersangka pelaku pun mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian Kim tersebut itu.
Sementara sejumlah personil dari Polsek di Tanah Jawa ini nampaknya belum cukup puas mereka pun kembali melakukan pengerebekan di wilayah lainnya di Kecamatan Tanah Jawa.
Polisi berhasil meringkus Tersangka Yusup (61) yang tercatat sebagai warga Dusun Suhi Mahasar Huta IV Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa. Tepatnya disebuah warung milik Sutrisno.
Personil Polsek Tanah Jawa pun berhasil mengamankan seorang tersangaka judi tebak nomor. Dengan sejumlah barang bukti yakni : uang tunai sebesar 160 ribu rupiah.
Dengan rincian :
- Uang Rp 160.000- ( seratus enam puluh ribu rupiah) dengan rincian 5(lima) lembar uang pecahan Rp 2000 (dua ribu rupiah).
2(dua) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
2(dua) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
1(satu) lembar uang pecahan Rp 20.000(dua puluh ribu rupiah) 2(dua)lembar uang pecahan Rp 50.000(lima puluh ribu rupiah)
- 1 unit Handphone merek Nokia warna Hitam yang berisikan angka tebakan.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanah Jawa untuk di lajkukan proses hukum lebih lanjut.
Dani R
Post a Comment