Masih Banyak Perusahaan di Batam Tak Indahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan
BATAM - Meskipun aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 sepertinya belum berjalan secara maksimal atau pengawasan pemerintah masih lemah, sehingga aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu sering terkangkangi.
Pantauan Buruhtoday.com, Selasa (24/9/2019), di papan pengumuman sidang mediasi Disnaker kota Batam, ada tiga perusahaan yang terpajang yaitu :
Berdasar informasi yang diperoleh Buruhtoday.com, ke tiga perusahaan ini dilaporkan karyawannya karena telah melakukan PHK sepihak tanpa memberikan hak - hak pekerja. Akibatnya, para pekerja itu melaporkan permasalahan yang dialaminya ke Disnaker kota Batam untuk di proses.
Saat di sambangi awak media terkait kasus apa saja yang di alami para pekerja ini, salah satu staff Disnaker mengatakan bahwa untuk ke dua perusahaan ini berbeda masalahnya.
"PT Seraya Makmur ini bang, terkait pemotongan gaji, bahwasannya pemotongan tidak boleh lebih dari 50%. Dan untuk PT Pratama Widya terkait si pekerja meninggal dunia." Ujar salah satu staff Disnaker kota Batam
Tambahnya lagi, " Ke tiga perusahaan ini memasuki panggilan sidang mediasi yang ke II, dan akan di lanjut panggilan ke III bang." Pungkasnya
Hingga berita ini diunggah, awak media ini masih mengejar pihak manajemen perusahaan untuk di konfirmasi.
Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.
Pantauan Buruhtoday.com, Selasa (24/9/2019), di papan pengumuman sidang mediasi Disnaker kota Batam, ada tiga perusahaan yang terpajang yaitu :
- PT Pratama Widya
- PT Seraya Makmur
- PT Pelayaran (ASM)
Berdasar informasi yang diperoleh Buruhtoday.com, ke tiga perusahaan ini dilaporkan karyawannya karena telah melakukan PHK sepihak tanpa memberikan hak - hak pekerja. Akibatnya, para pekerja itu melaporkan permasalahan yang dialaminya ke Disnaker kota Batam untuk di proses.
Saat di sambangi awak media terkait kasus apa saja yang di alami para pekerja ini, salah satu staff Disnaker mengatakan bahwa untuk ke dua perusahaan ini berbeda masalahnya.
"PT Seraya Makmur ini bang, terkait pemotongan gaji, bahwasannya pemotongan tidak boleh lebih dari 50%. Dan untuk PT Pratama Widya terkait si pekerja meninggal dunia." Ujar salah satu staff Disnaker kota Batam
Tambahnya lagi, " Ke tiga perusahaan ini memasuki panggilan sidang mediasi yang ke II, dan akan di lanjut panggilan ke III bang." Pungkasnya
Hingga berita ini diunggah, awak media ini masih mengejar pihak manajemen perusahaan untuk di konfirmasi.
Editor redaksi
Liputan Doli Siagian.
Post a Comment